Bila disebut kata wakaf, maka orang-orang di Indonesia umumnya langsung mengkonotasikan istilah tersebut identik dengan tanah/lahan yang disumbangkan guna keperluan lahan tempat ibadah, atau juga lahan pemakaman.

Seperti dijelaskan ahli wakaf – Prof. Dr. Uswatun Khasanah, bahwa pada masa lalu Imam az-Zuhri berpendapat, bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, yaitu dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha. Keuntungan dari usaha tersebut kemudian disalurkan kepada mauquf ‘alaih.
Lebih lanjut dijelaskan Uswatun, bahwa sebagian Ulama Mazhab Syafi’i juga membolehkan wakaf dinar dan dirham. “Bolehnya mewakafkan benda-benda bergerak seperti uang dan saham sangat penting, karena hasilnya dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan ekonomi umat,” jelas Uswatun yang juga Ketua Ketua Litbang Badan Wakaf Indonesia (BWI). Dengan contoh-contoh di atas, sebenarnya tidak perlu ada keraguan lagi terhadap penerapan wakaf uang di tanah air.
Di Indonesia sendiri, sekarang ini wakaf uang sudah masuk dalam ranah pengembangan ekonomi syariah dalam rangka perkuatan ekonomi ummat. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 11 Mei 2002 Indonesia telah menetapkan fatwa tersendiri tentang wakaf uang.
Fatwa tentang wakaf uang tersebutisinya adalah sebagai berikut: Wakaf uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Kemudian, wakaf uang termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Berikutnya, wakaf uang hukumnya jawaz (boleh). Selanjutnya, wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i. Serta, nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Menurut Uswatun, wakaf uang memang sangat penting dikembangkan di Indonesia karena pada saat ini masih cukup banyak saudara kita yang menghadapi kesulitan hidup.
“Di berbagai negara yang wakafnya sudah berkembang dengan baik, hasil pengembangan wakaf uang dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan berberbagai masalah sosial dan ekonomi yang ada dalam masyarakat,” jelas Uswatun.
Uswatun lalu menjelaskan. dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, wakaf uang diatur dalam bagian tersendiri. Hal ini menunjukkan bahwa wakaf uang memang penting dikembangkan di Indonesia. Dalam Pasal 28 Undang-undang tentang Wakaf disebutkan bahwa wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri. Kemudian dalam Pasal 29 ayat (1) disebutkan pula bahwa wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dilaksanakan oleh wakif dengan pernyataan kehendak yang dilakukan secara tertulis.
Kemudian, dalam ayat (2) Pasal yang sama dinyatakan bahwa wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang. Sedangkan dalam ayat (3) Pasal yang sama diatur bahwa sertifikat wakaf uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterbitkan dan disampaikan oleh lembaga keuangan syari’ah kepada wakif dan nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf.
Menurut Uswatun, saat ini sudah cukup banyak bank syariah yang telah ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bisa menerima wakaf uang.
Uswatun menambahkan, guna bisa mengelola wakaf uang secara produktif tidaklah mudah, tetapi harus menyiapkan nazhir wakaf uang yang profesional. Nah, nazhir profesional harus memiliki beberapa syarat, antara lain: (a) memahami hukum wakaf dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah perwakafan; (b) memahami pengetahuan tentang ekonomi syari’ah dan instrumen keuangan syari’ah; (c) memahami praktik perwakafan khususnya praktik wakaf uang di berbagai negara; (d) mampu mengakses ke calon wakif. Idealnya pengelola wakaf uang adalah lembaga yang ada kemampuan melakukan akses terhadap calon wakif, sehingga nazhir mampu mengumpulkan dana wakaf cukup banyak; (e) mengelola keuangan secara professional dan sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah, seperti melakukan investasi dana wakaf. Investasi ini dapat dapat berupa investasi jangka pendek, menengah maupun jangka panjang; (f) melakukan distribusi hasil investasi dana wakaf. Disamping mampu melakukan investasi, diharapkan nazhir juga mampu mendistribusikan hasil investasi dana wakaf kepada mauquf ‘alaih; Diharapkan pendistribusiannya tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi dapat memberdayakan mauquf ‘alaih; (g) mengelola dana wakaf secara transparan dan akuntabel.
Lanjut Uswatun, dengan syarat-syarat yang demikian, diharapkan nazhir benar-benar dapat mengembangkan wakaf secara produktif, sehingga hasil investasi wakaf tersebut dapat dipergunakan untuk memberdayakan masyarakat.
Nah, bagi anda yang tertarik untuk mendayagunakan wakaf uang secara produktif dengan cara melakukan pengelolaan wakaf melalui produk-produk syariah dan instrumen keuangan syariah dan hasil pengelolaan wakaf uang tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, maka anda bisa datang ke kantor bank syariah terdekat di kota anda yang menyediakan layanan wakaf uang.
Apa yang Perlu Kita Ketahui tentang Wakaf Uang di Indonesia
–Bisa dilakukan oleh siapa saja, perorangan, organisasi/yayasan, maupun badan hukum.
-Nominal wakaf uang tidak dibatasi jumlahnya.
-Nominal wakaf uang Rp1 juta ke atas diberikan formulir dan sertifikat wakaf uang. Ps 3 PBWI No1. 2009
-Nominal wakaf uang di bawah Rp1 juta tidak diberikan formulir dan sertifikat wakaf uang. Wakif yang akan mewakafkan uangnya langsung melakukan setoran ke rekening nazhir.
-Uang yang akan diwakafkan harus dalam mata uang rupiah. Dalam hal uang yang akan diwakafkan masih dalam mata uang asing maka harus dikonversi terlebih dahulu ke dalam mata uang rupiah.
Tata Cara Menunaikan Wakaf Uang
-Wakif yang akan mewakafkan uangnya diwajibkan untuk hadir di Lembaga Keuangan Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) untuk menyatakan kehendak wakaf uangnya.
-Di LKS-PWU Wakif menjelaskan kepemilikan dan asal-asul uang yang akan diwakafkan.
-Menyetorkan secara tunai sejumlah uang yang akan diwakafkan ke LKS-PWU.
Mengisi formulir pernyataan kehendak Wakif yang berfungsi sebagai Akta Ikrar Wakaf (AIW).

