Waspadai Impor Makanan dari China!

[sc name="adsensepostbottom"]

Indonesia Halal Watch mengingatkan Pemerintah untuk lebih mewaspadai impor makanan dari China.

Sehubungan hasil temuan BPOM yang telah dirilis pada 28 Maret 2018 sedikitnya terdapat 66 merek produk ikan makarel kemasan kaleng yang terdaftar dan beredar di Indonesia

Dari 66 merek tersebut di atas 27 merek *dinyatakan positif mengandung Parasit Cacing*yang sudah mati.

Dari 27 merek tersebut 16 merek impor berasal dari China dan 11 merek produksi dalam negeri atau merek lokal. Berkaitan dengan Pengumuman dari BPPOM ini, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, H. Ikhsan Abdullah, SH.,MH menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Indonesia Halal Watch sedang menyiapkan langkah yg tepat bagi perlindungan Konsumen khususnya Konsumen Muslim. Karena kami menengarai masih merek produk dejenis ada banyak jenis asal China yang saat ini masih beredar di pasar terutama di Pasar tradisional di Daerah
  1. Kami sangat mengapresiasi hasil temuan dan Pengumuman BPPOM yg telah dipublish dan sangat bermanfaat bagi masyarakat konsumen. Dan ini langkah berani yg harus terus didukung, kami minta hrs terus menerus dilakukan dgn bekerjasama dgn kami dan LPPOM MUI agar Masyarakat khususnya konsumen Muslim merasa nyaman.
  1. Bahwa pasca pengiriman berton-ton narkoba dan zat psychotropic lainnya, China harus diwaspadai sedang berupaya untuk menghancurkan kesehatan banga kita , karena dari 27 merek produk ikan makarel dalam kemasan kaleng tersebut, 16 merek berasal dari negeri China. Untuk itu BPOM wajib menelusuri sampai ke perusahan negara asal untuk melakukan audit atas sumber bahan baku ikan, pengolahan dan proses caning (pengalengan), seperti pada fase pre audit saat permohonan ML. Sekaligus mengambil langkah untuk menghentikan importasi produk sejenis yg berasal dari China demi menyelamatkan Bangsa.  Karena pangan adalah bagian dari Ketahanan Bangsa Indonesia.
  1. Setahun lalu kami telah merilis 32 produk kemasan asal China dan Mie asal korea sbg produk yg mencantumkan label halal tapi bukan label halal dari LPPOM MUI dan 30 han merek Produk kemasan asal China yg samasekali tidak mencantumkan label halal. Dan, itu adalah pelanggaran Hukum.

Karena pasca diundangkanya UUJPH, yakni UU No 33 tahun 2014 maka semua produk beredar wajib bersertifikat. Sekalipun UUJPH baru dinyatakan efektif pada 17 Oktober 2019, seharusnya dapat diberlakukan bagi produk asing.  Tentang Jaminan Poduk Halal  “semestinya sudah diberlakukan, khususnya bagi produk makanan dan minuman kemasan asing”. Ini harus menjadi perhatian khusus pejabat Kepabeanan dan Bea Cukai di bawah Kementerian keuangan dalam upaya menyelamatkan kepentingan Bangsa dan Negara.

Tindakan importir dan distributor mengimpor dan mengedarkan produk ikan dalam kaleng yang oleh masyarakat kita terkenal dengan Sarden,  dengan 66 merek produk sejenis tersebut, tentu sangat merugikan masyarakat,  khususnya konsumen muslim dan dunia usaha serta kegiatan ekonomi.

Akan tetapi demi kemaslahatan Bangsa peredaran produk makanan sejenis harus dihentikan untuk sementara waktu sampai dilakukan audit dan penelitian secara tuntas oleh BPOM