WOM Finance Belum Tetapkan Target Pembiayaan Syariah

[sc name="adsensepostbottom"]

Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan uang muka pembiayaan syariah kian ditunggu oleh pelaku industri. Salah satunya Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance.

aktivitas di kantor wom financePemberlakuan uang muka pembiayaan syariah yang disetarakan dengan pembiayaan konvensional menimbulkan perlambatan penyaluran pembiayaan syariah di industri perusahaan pembiayaan. Hal tersebut diakui oleh Direktur Utama WOM Finance, Djaja Suryanto Sutandar, saat konferensi pers Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2014, Kamis (23/4).

Ia menuturkan sejak perlakuan uang muka pembiayaan syariah sama dengan konvensional, minat konsumen akan permintaan pembiayaan syariah berkurang. “Di 2015 ada wacana dari OJK untuk menstimulus pembiayaan syariah, cuma kita masih menunggu. Yang jelas WOM Finance akan tetap melakukan pembiayaan syariah,” cetus Djaja. Baca: Kontribusi Pembiayaan Syariah WOM Finance Hanya Dua Persen

Namun, pada kuartal I 2015 WOM Finance sama sekali tak menyalurkan pembiayaan syariah. Direktur Keuangan WOM Finance, Zacharia Susantadiredja, mengatakan pada kuartal I 2015 WOM Finance menyalurkan total pembiayaan Rp 1,5 triliun, namun tidak ada komposisi pembiayaan syariah dalam portofolio pembiayaan. “Seluruhnya pembiayaan konvensional,” tegas Zacharia.

Di tahun ini WOM Finance menargetkan total pembiayaan mencapai Rp 6,6 triliun. Target tersebut termasuk pembiayaan konvensional dan syariah. “Namun kami belum menetapkan target pembiayaan syariah karena masih menunggu OJK yang akan mengeluarkan stimulus untuk pembiayaan syariah,” tukas Zacharia. Baca Juga: Penurunan LTV Pembiayaan Syariah Bisa Mengangkat Asuransi Syariah

Kepala Eksekutif Pengawas Institusi Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani menuturkan aturan relaksasi pembiayaan syariah untuk perusahaan pembiayaan masih dalam proses pembicaraan dengan Bank Indonesia (BI). “Kami minta konsultasi dengan BI karena kan ada kaitannya dengan moneter. Kalau bisa pertengahan tahun ini aturannya sudah kita keluarkan,” kata Firdaus kepada mysharing, Selasa (14/4).

Sebelumnya, Direktur Institusi Keuangan Non Bank Syariah OJK, Mochammad Muchlasin, mengatakan loan to value (LTV) pembiayaan syariah nantinya akan berbeda lima persen dari pembiayaan konvensional. Berdasar usulan dari Karim Consulting, lanjut Muchlasin, penentuan LTV pembiayaan syariah disarankan agar tidak ditentukan dengan angka, melainkan persentase. Dengan demikian, walaupun nantinya ada relaksasi LTV pembiayaan konvensional, LTV pembiayaan syariah akan tetap lebih ringan lima persen.