Pada edisi-edisi sebelumnya, My Sharing telah membahas seluk beluk investasi reksa dana syariah dan juga bagaimana kiat dan strategi berinvestasinya. Namun, mungkin banyak pembaca MySharing yang belum mengetahui jenis-jenis dari reksa dana syariah itu sendiri.

Reksa Dana Pendapatan Tetap Syariah
Reksa dana ini mengalokasikan 80% dana yang dikelola pada obligasi, misalnya Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Sisanya akan diinvestasikan pada saham atau instrument pasar uang syariah. Reksa dana pendapatan tetap syariah ini termasuk memiliki resiko yang rendah.
- Bank Mega Syariah Rayakan Harpelnas 2026 Berikan Layanan Medical Check-Up Gratis untuk Nasabah
- Bank Muamalat Indonesia Menutup Rangkaian Kegiatan HUT RI ke-81 dengan Meriah
- CIMB Niaga Hadirkan Beragam Apresiasi untuk Nasabah di Hari Pelanggan Nasional 2026
- Bank Muamalat Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026, Tempatkan Nasabah sebagai Pusat Inovasi
Reksa Dana Campuran Syariah
Reksa dana ini mengalokasikan dana investor secara berimbang pada pasar saham dan obligasi syariah. Investasi ini cocok untuk jangka menengah, antara 3 hingga 10 tahun. Selain itu, reksa dana campuran syariah juga memiliki tingkat resiko yang lebih tinggi dibanding reksa dana pasar uang ataupun pendapatan tetap.
Reksa Dana Saham Syariah
Reksa dana saham syariah merupakan yang paling tinggi risikonya dibanding reksa dana syariah tipe lain. Dana investor sebesar 80% akan diinvestasikan dalam bentuk saham syariah, sedangkan sisanya akan dimasukkan pada pasar uang atau obligasi syariah. Reksa dana syariah tipe ini diperuntukkan bagi investor yang berani mengambil risiko dan akan berinvestasi jangka panjang (di atas 10 tahun).
Nah, lalu anda akan memilih reksa dana syariah yang jenis apa? Segera tanyakan pada manajer investasi anda!

