Yuk, Kenali Koperasi Syariah!

[sc name="adsensepostbottom"]

Apakah itu koperasi syariah? Dan bagaimana peran dan fungsi lembaga ini didalam membantu menyejahterakan masyarakat di tanah air?

koperasisyariahKoperasi syariah mungkin bagi pembaca MySharing sudah tak terasa asing terdengar namanya. Namun demikian, mungkin bagi sebagian pembaca Sharing masih belum memahami mengenai apakah itu koperasi syariah yang sebenarnya. Karena itu, MySharing mencoba memaparkan ke pembaca apa itu seluk beluk koperasi syariah dalam tulisan berikut ini.

Menurut praktisi koperasi syariah Nur S Buchori, koperasi syariah adalah lembaga yang membantu kesejahteraan para anggotanya dalam bentuk gotong royong (taawun ala birri) yang tidak menyimpang dari prinsip syariah, dan bersifat kolektif (berjemaah) dalam membangun kemandirian hidup.

“Dalam koperasi syariah, perlu adanya proses internalisasi terhadap pola pemikiran dan tata cara pengelolaan, produk-produk, dan hukum yang diberlakukan harus sesuai dengan syariah. Dengan kata lain, koperasi syariah merupakan sebuah konversi dari koperasi konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariat Islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya,” demikian papar Buchori kepada MySharing.

Lebih lanjut Buchori, konsep utama operasional koperasi syariah adalah menggunakan akad syirkah mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, dan masing-masing memberikan kontribusi dana dalam porsi yang sama besar dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula.

“Masing-masing partner saling menanggung satu sama lain dalam hak dan kewajiban. Dan tidak diperkenankan salah seorang memasukkan modal yang lebih besar dan memperoleh keuntungan yang lebih besar pula dibanding dengan partner lainnya,” jelas Buchori.

Azas usaha koperasi syariah sendiri, menurut Buchori, adalah berdasarkan prinsip gotong royong dan tidak dimonopoli oleh salah satu pemilik modal. Begitu pula dalam hal keuntungan yang diperoleh maupun kerugian yang diderita harus dibagi secara sama dan proporsional.

Koperasi syariah sendiri, lanjut Buchori, mempunyai tiga peran dan fungsi yaitu sebagai manajer investasi, sebagai investor, dan fungsi sosial.

Sebagai manajer investasi,  koperasi syariah dapat memainkan perannya sebagai agen atau sebagai penghubung bagi para pemilik dana. Sementara sebagai investor (shahibul maal), sumber dana yang diperoleh koperasi syariah dari anggota maupun pinjaman dari pihak lain yang kemudian dikelola secara profesional dan efektif tanpa persyaratan khusus dari pemilik dana. Koperasi syariah juga memiliki hak untuk terbuka mengelolanya berdasarkan program-program yang dimilikinya. Sementara itu, untuk fungsi sosial, konsep koperasi syariah mengharuskan memberikan pelayanan sosial, baik kepada anggota yang membutuhkannya, maupun kepada masyarakat duafa.

Begitulah definisi, konsep, azas, dan peran dari koperasi syariah. Pada artikel berikutnya, MySharing akan menerangkan lebih jauh bagaimana tata cara mendirikan koperasi syariah, dan panduan pengelolaan lembaga koperasi syariah ini.