Badan Karantina Pertanian tak hanya mengawasi tugas karantina produk yang terindikasi membawa penyakit, namun juga produk halal.

Terkait pengawasan terhadap produk halal, ia menuturkan pihaknya turut mengawasi celah adanya sertifikasi palsu produk halal. “Mengenai hal itu, kami selalu konfirmasi ke LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) menanyakan lembaga yang menerbitkan sertifikat halal sudah terakreditasi atau belum,” tukas Mulyanto.
Mulyanto menuturkan selama ini kerjasama dengan LPPOM MUI berjalan dengan baik, karena LPPOM MUI selalu memeriksa perusahaan terkait. “Kalau sudah terakreditasi LPPOM MUI kami anggap sudah resmi, namun kalau ragu dan ada lembaga sertifikasi halal yang tidak terlampir di LPPOM MUI itu kami kroscek lagi,” jelasnya.
- BCA Syariah Permudah Akses Pembiayaan Rumah, Kendaraan dan Emas di BCA Expoversary 2026
- CIMB Niaga Dorong Masyarakat Travel Ala Global Citizen Lebih Efisien via Cathay Travel Fair 2026
- Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Poin Haji Berkah Tahap 3
- BSI Resmi Naik Kelas Sebagai Persero, Mayoritas Pembiayaan ke Segmen Konsumer dan Ritel
Ia mengakui di pesisir Sumatera jumlah pelabuhan liar cukup banyak dan di pelabuhan resmi pun staf yang tersedia belum tentu 100 persen berdedikasi. “Oleh karena itu, kami berusaha maksimal walau masih ada celah komoditi tidak halal, tapi tahun demi tahun akan kami perkecil,” pungkas Mulyanto.
Sebelumnya Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, mengatakan halal sudah menjadi tren perdagangan dunia. Tercatat total transaksi halal Indonesia sekitar 2 juta dolar AS pada 2014 dan 3,5 juta dolar pada 2015. Produk ekspor Indonesia ke negara Organisasi Konferensi Islam di tahun 2014 pun mencapai 760 ribu dolar AS.

