Belum banyak korporasi yang menerbitkan sukuk sebagai alternatif pembiayaan. Untuk lebih mendorong sukuk korporasi di Indonesia, maka diperlukan regulasi yang mendukung terciptanya iklim bertumbuhnya pasar sukuk korporasi.

Oleh karena itu, lanjutnya, sukuk harus dapat memberikan suatu hal berbeda dari obligasi konvensional. Setidaknya memberikan suatu fitur yang memang lebih atraktif dibanding obligasi konvensional. Dengan begitu, diharapkan pula sukuk korporasi dapat menjangkau investor ritel di Indonesia. “Pasar obligasi di Indonesia belum sampai kesana. Hampir semua investornya institusi dan transaksinya kalaupun ada ritel yang masuk kan melalui reksadana, bukan langsung,” tukas Rambun.
Sementara dari sisi legal, tambah Rambun, Indonesia harus bisa menyesuaikan standar syariah dengan standar internasional yang cukup bisa diterima oleh investor asing, terutama yang berasal dari Timur Tengah, agar pasar sukuk bisa sebesar Malaysia. “Jika ada size pasar sukuk yang lebih baik seperti di Malaysia, maka kita bisa mendorong penerbit konvensional untuk menerbitkan sukuk juga,” ujar Rambun.
Berdasar Statistik Pasar Modal Syariah Direktorat Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan per Maret 2015, total nilai emisi sukuk korporasi mencapai Rp 12,9 triliun dengan sukuk outstanding sebesar Rp 7 triliun. Jumlah sukuk korporasi di Indonesia baru sebanyak 71 sukuk. Jumlah tersebut belum meningkat dari tahun lalu.

