hukuman mati

Fatwa Narkoba Mungkinkan Hukuman Mati

Agar memberi efek jera, fatwa narkoba baru dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) memungkinkan negara menghukum mati terdakwa kasus narkoba.

hukuman matiKomisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI) melalui rapat pleno telah menetapkan fatwa narkoba terbaru tentang hukuman bagi produsen, bandar dan pengedar narkoba.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorum Ni’am Sholeh mengatakan, komitmen MUI untuk memerangi narkoba dapat dilihat dengan dibentuknya Gerakan Nasional Anti Narkoba (Gannas Annar) MUI. Pembentukan gerakan ini, dilatarbelakangi banyaknya penyalahgunaan dan pengedaran narkoba yang menyebabkan konsumsi narkoba dapat diperoleh dengan cara mudah. “Narkoba memiliki daya rusah yang sangat tinggi, baik bagi pribadi maupun lingkungan sehingga dapat merusak tatanan sosial,” kata Asrorum kepada MySharing, saat ditemui dikantor MUI Pusat Jakarta, belum lama ini.

Selain itu, kata Asrorun, MUI juga telah menetapkan fatwa hukuman bagi produsen bandar dan pengedar narkoba, melalui rapat pleno Komisi Fatwa MUI pada Selasa 30 Desember 2014. Fatwa ini dikeluarkan karena hukuman yang diterima pelaku narkoba tidak menimbulkan efek jera.

“Makanya komisi fatwa memandang perlu untuk menetapkan fatwa soal hukuman bagi produsen, bandar dan pengedar narkoba untuk dijadikan pegangan, termasuk juga memberikan landasan keagamaan bagi rencana eksekusi mati bagi bandar narkoba yang sedang diwacanakan pemerintah,” tegasnya.

Ia menjelaskan, fatwa tersebut berbeda dari fatwa MUI Nomor 10/Munas/VII/MUI/14/2005 tentang hukuman mati dalam tindak pidana tertentu. Dalam fatwa sekarang ini berkaitan dengan hukuman seperti apa yang tepat bagi produsen, bandar dan pengedar narkoba.

Dalam fatwa ini dijelaskan, memproduksi, mengedarkan dan mengonsumi narkoba hukumnya haram dan merupakan jarimah atau tindak pidana yang wajib dikenakan hukuman had dan juga ta’zir.

Had adalah ketentuan hukum yang sudah ditetapkan jenis dan kadarnya di dalam hukum Islam. Sedangkan ta’zir merupakan jenis hukuman yang dikenal di dalam fikih Islam, tetapi jenis dan kadarnya diserahkan kepada kebijakan pemimpin (ulil amri), dalam hal ini negara.

Selain itu, lanjutnya, produsen, bandar dan pengedar narkoba wajib diberi hukuman sangat berat karena dampak buruk narkoba jauh lebih besar dibanding khamar atau minuman keras. “Negara dapat menjatuhkan hukuman ta’zir sampai hukuman mati kepada produsen, bandar, dan pengedar narkoba sesuai dengan kadar narkoba yang dimiliki atau diproduksi atau telah beberapa kali terbukti menyalahgunakan narkoba demi kepentingan kemashalatan yang lebih besar.[su_pullquote align=”right”]“Walaupun hanya sebagai korban penyalahgunaan narkoba, tetapi tetap berdosa.” [/su_pullquote]

Hal lain yang terdapat dalam fatwa ini, yakni penegak hukum yang terlibat dalam peredaran narkoba wajib dihukum berlipat. Dan, rehabilitas bagi orang yang menjadi korban narkoba harus diintegretasikan dengan pertaubatan karena walaupun hanya sebagai korban penyalahgunaan narkoba, tetapi tetap berdosa. Baca juga: Mengapa Narkoba Diharamkan?

Ketua MUI KH Ma’ruf Amin mengatakan, Islam membolehkan hukuman mati bagi gembong narkoba. karena narkoba menimbulkan bahaya sangat besar bagi masyarakat dan hukuman untuk gembong narkoba tidak memberikan efek jera. “MUI membolehkan untuk tindak pidana tertentu dikenakan hukuman mati karena sangat membahayakan masyarakat, narkoba salah satunya,” kata Ma’ruf.

Lebih jauh ia menuturkan, kerusakan yang ditimbulkan narkoba sangat besar dan dapat merusakan generasi muda. “Para gembong narkoba harus menerima hukuman itu sebagai konsekunsi dari kesalahan yang dilakukannya,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pecandu dan pengedar narkoba seperti tidak ada jeranya. Baru-baru ini, musisi Fariz RM ditangkap untuk kedua kalinya tengah mengonsumsi narkoba di rumahnya (6/1). Baca juga: Kasus Fariz RM, Contoh Buruk Bagi Keluarga Indonesia