Jelas alasannya, membuat kerusakan di muka Bumi. Dalam memutuskan fatwa narkoba, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpegang teguh pada Alquran dan sunah.

Dari laporan yang ditandatangani Kepala BNN, Anang Iskandar itu, didapat data ungkapan kasus dari 397 jaringan sindikat Narkotika dengan 583 tersangka, yang yang terdiri dari 552 WNI dan 31 WNA.
Barang bukti yang berhasil disita adalah 447.513,335 gram sabu; 7.894,9 gram heroin; 8.417.329,959 gram ganja; 60 batang pohon ganja; 102 gram biji ganja; 37.277 butir dan 6.000 gram ekstasi; 2 butir happy five; 80.000 butir double LL; 19.253 mililiter cairan prekursor; dan 1,9 gram ephedrine bubuk.
Jumlah kasus yang diungkap BNNP adalah sebanyak 295 kasus/LKN, dan sebanyak 205 LKN telah P21. Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 387 orang, terdiri dari 342 laki-laki dan 45 perempuan. 378 orang merupakan WNI dan 9 orang lainnya merupakan WNA.
Remaja Putus Sekolah Diperalat Sindikat Edarkan Ganja
BNN mengungkap kasus peredaran gelap Narkoba jenis ganja seberat 46,7 Kg dari sebuah jaringan yang melibatkan remaja putus sekolah. Yaitu ditangkapnya dua orang remaja laki-laki dengan inisial D (16) dan R (17). Keduanya diamankan di kontrakan Pabrik Roti, KH. Mas Mansyur, Kp. Mede, Kel. Bekasi Jaya, Kec. Bekasi Timur, pada tanggal 26 November 2014, sekitar pukul 12.00 WIB. Dari keduanya, petugas menyita 55 paket ganja dengan berat total 46.723,2 gram yang di dapat dari seorang laki-laki berinisial FAZ yang dikenalnya selama dua bulan belakangan karena satu ‘tongkrongan’. Dalam kesehariannya, dua remaja putus sekolah ini bertugas menjaga, mencatat dan mengantarkan pesanan ganja kepada para pembeli.
Jaringan Sindikat Iran
Pengungkapan Kasus 40,1 Kg Sabu dari Sindikat Iran. BNN berhasil membekuk dua anggota sindikat Narkoba internasional asal Iran, di Cagar Alam, Tikungan I Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Rabu, 26 Februari 2014. Dari kedua tersangka bernama Mostafa Moradalivand (32) dan Seiyed Hashem (35), petugas menyita 40,1 Kg sabu kualitas satu yang diduga kuat diselundupkan melalui jalur laut.
Membuat Kerusakan di Muka Bumi
Dari Fatwa Haram Penyalahgunaan Narkotika, 10 Februati 1976, Komisi Fatwa MUI menyebut beberapa dalil pengharaman narkotika. Alquran Surat Al Baqarah ayat 195, Allah SWT berfirman, ”Dan janganlan kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan…”
Selain itu, dalam Alquran Surat an-Nisa ayat 29 Allah SWT berfirman, ”… Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Para ulama juga merujuk pada hadis yang diriwayatkan, Bukhari dan Muslim, ”Tiap-tiap barang yang memabukkan haram.” Dalam hadis lainnya, Rasulullah SAW juga bersabda, ”Melarang Rasulullah SAW tiap-tiap barang yang memabukkan dan melemahkan akal dan badan.”
Terlebih, penyalahgunaan narkoba, dinilai tak sesuai dengan kepribadian serta filsafat hidup bangsa Indonesia, yakni Pancasila. Berdasarkan pertimbangan itu, dalam fatwa narkoba, MUI menyatakan, ”Haram hukumnya menyalahgunakan narkotika dan semacamnya yang membawa kemudharatan serta mengakibatkan rusaknya mental dan fisik seseorang, terlebih dapat mengancam keamanan masyarakat dan ketahanan nasional.” Baca juga: Kasus Fariz RM, Contoh Buruk Bagi Keluarga Indonesia
Makanya, MUI pun membuka peluang bagi negara untuk menghukum mati terdakwa kasus narkoba. Baca: Fatwa Narkoba Mungkinkan Hukuman Mati

