Halal dan thoyib merupakan ketentuan agama yang harus diamalkan, terutama dalam aspek konsumsi.

Di hadapan peserta pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) di Global Halal Centre (GHC) Bogor, Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Ir. Sumunar Jati, mengatakan, sebagai orang beriman harus menyakini, bahwa Allah Maha Mengetahui apa yang dibutuhkan, apa yang bagus untuk dikonsumsi serta yang membahayakan bagi manusia.
Ia menuturkan, sejatinya ketentuan boleh atau tidak boleh adalah untuk kemaslahatan hidup manusia juga, termasuk dalam makanan. “Allah SWT memerintahkan agar mengkonsumsi makanan yang halal dan thoyib serta melarang dari yang haram, agar hidup kita selamat dunia dan akherat,” kata Sumunar, dalam rilisnya yang diterima MySharing, Kamis (26/3). Baca:LPPOM MUI Tempelkan “QR Code” di Gerai A & W
Sumunar pun mengutip ayat Al Qur’an yang bermakna: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (Q.S :Al-Baqarah 2: 168-169).
Menurutnya, dengan memahami prinsip ini, dalam memproduksi maupun mengkonsumsi pangan, kaidah halal harus didahulukan sebagai manifestasi mentaati perintah Allah SWT. Dengan begitu, niscaya keamanan dan keselamatan dalam konsumsi juga akan dapat dicapai. “ Halal first, niscaya safety didapat,” imbuhnya.
Oleh karena itu, tegasnya, halal harus menjadi kebijakan dan komitmen perusahaan yang diimplementasikan dengan baik. Sebab, dengan sistem produksi pangan yang halal, keamanan pangan pun dapat terjamin pula. Hal ini tercakup dalam kaidah Halalan-Thoyyiban. ”Halal dan thoyib itu bagaikan satu koin mata uang dengan dua sisi yang tak terpisahkan,” tukasnya.[su_pullquote align=”right”]“Halal first, niscaya safety didapat”[/su_pullquote]
Apalagi kini, ketentuan halal dalam aspek pangan telah dikukuhkan secara legal-formal dalam Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang telah disahkan oleh DPR. Tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang mayoritas Muslim di Indonesia terhadap produk pangan halal juga terus menguat. Maka pelatihan SJH ini sangat penting untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan di dalam UU tersebut, sekaligus menyediakan produk pangan yang dibutuhkan masyarakat luas. Baca: LPPOM Fasilitasi Template Khusus UMKM

