Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai mengubah operasional Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syariah sebetulnya mudah. Yaitu menghilangkan tiga unsur yang tidak sesuai prinsip syariah.
Wakil Ketua Badan Pengurus Harian DSN MUI Jaih Mubarok mengatakan, dalam teks Ijtima Ulama Komisi Fatwa se- Indonesia ke 5 pada Juni 2015 lalu, disebutkan bahwa penyelenggaraan BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah.
“Jadi pernyataannya belum syariah, karena menurut kajian MUI masih mengandung tiga unsur yang dilarang secara syariah yaitu gharar, maysir dan riba,” kata Jaih, dalam konferensi pers terkait isu fatwa haram BPJS Kesehatan di Gedung Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (4/8). Baca: Pengelolaan BPJS Kesehatan Tidak Sesuai Prinsip Syariah
Menurut Jaih, kalau dalam ilmu fikih, kalau BPJS Kesehatan ini dihukumi haram, hukumnya itu mualalah (hukum bersebab) atau ada ilal hukumnya ada sebabnya.
“Jadi kalau tiga unsur yaitu gharar, maysir dan riba bisa dihilangkan. Maka dengan sendirinya BPJS Kesehatan itu sesuai syariah. Itulah yang dalam bahasa fikih namanya haram lighairihi,” ujarnya.
Terkait pemahaman Ijtima, Jaih menegaskan, bahwa Ijtima itu keputusan atau rekomendasi. Menurutnya, rekomendasi ini dari segi fungsi sama dengan fatwa, karena bisa dijadikan pedoman masyarakat yang memerlukan.
Namun demikian, tegas Jaih, persoalan mengikat tidak mengingat perlu dijelaskan bahwa MUI itu institusi fatwa yakni yang mengeluarkan fatwa. “Fatwa itu secara hukum tidak mengikat, kalau mengingat itu lebih pada moralitas. Jadi atas kesadaran masyarakat untuk mentaatinya,” ujarnya.
Lebih lanjut Jaih menjelaskan, fatwa itu kalau sudah dikeluarkan kemudian ditindak lanjuti oleh pihak-pihak terkait sehingga menjadi peraturan. Jadi, hasil pertemuan ini membentuk tim, dan pada akhirnya DSN MUI mengeluarkan fatwa sebagai dasar untuk operasional BPJS Kesehatan syariah.
Jaih pun menilai pertemuan ini sangat baik, karena ketujuh institusi yang mendiskusikan BPJS Kesehatan ini akan bersama-sama melakukan taharul. Yakni penjelasan secara rinci dan kemudian aspek mana saja dari rincian yang telah disepakati bersama yang kemudian akan dicarikan solusinya.
Apalagi, tegas Jaih, DSN MUI telah memiliki hubungan baik dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menentukan bagaimana transaksi-transaksi muamalah yang berjalan di masyarakat diyakini betul-betul sesuai dengan prinsip syariah. Baca: Inilah Hasil Kesepakatan BPJS dan MUI Soal BPJS Syariah!
Seperti diketahui, OJK (OJK) hari ini, Selasa (4/8) menggelar pertemuan dengan sejumlah instansi terkait terkait isu fatwa haram BPJS Kesehatan. Selain DSN MUI, instansi yang hadir adalah Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan serta Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).
Pertemuan kali ini memutuskan tiga kesepakatan yang salah satunya memastikan para ulama tak menyebutkan kosakata haram dalam hasil ijtima-nya.
Namun, ketujuh lembaga yang hadir sepakat untuk menyempurnakan program BPJS Kesehatan agar bisa sesuai syariah. Selain itu, akan dibentuk tim untuk membuat BPJS Kesehatan sesuai dengan syariah Islam. Baca: BPJS Upayakan Percepat Realiasasi Program BPJS Kesehatan