Pemerintah tengah bersiap menawarkan sukuk ritel seri SR-007. Tingkat imbalan yang diberikan 8,25 persen. Tertarik?

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan telah menetapkan tingkat imbalan tetap sukuk ritel (sukri) SR-007 di tahun ini sebesar 8,25 persen per tahun. Dalam siaran persnya, Rabu (18/2), sukri berjangka waktu selama tiga tahun dengan harga nominal per unit Rp 1 juta. Investor individu pun bisa memesan sukri minimum Rp 5 juta dan maksimal Rp 5 miliar, mulai dari tanggal 23 Februari 2015 sampai dengan tanggal 6 Maret 2015 pukul 10.00 WlB.
Sukri berakad ijarah asset to be leased dengan underlying asset proyek APBN tahun 2015 dan bisa diperdagangkan dengan ketentuan holding period selama satu bulan. Tanggal penerbitannya akan dilaksanakan pada 11 Maret 2015 dan jatuh tempo pada 15 Maret 2018. Pembayaran imbalan pun akan dilakukan setiap bulan pada tanggal 11 dimulai pada tanggal 11 April 2015. Baca: Netizen Mulai Tanya Sukuk Ritel
Pengamat pasar modal syariah, Irwan Abdalloh menuturkan menilik dari histori penerbitan sukri dalam beberapa tahun ini, besaran imbalan sukri biasanya memang berada di atas rate Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Investor sukuk kebanyakan hold to maturity. Jadi agar lebih menarik imbalannya berada di atas deposito yang sesuai rate LPS, sehingga orang ada pilihan,” ujar Irwan. Baca Juga: 2015, Pemerintah Targetkan Kontribusi Sukuk 18,3 Persen
- KNEKS dan Atsiri Research Center Universitas Syiah Kuala bekerja sama Mengembangkan Hilirisasi Bahan Baku Halal berbasis Minyak Nilam
- Bank Muamalat Catat Kenaikan Jumlah Transaksi Top Up Kartu Uang Elektronik Hingga 180,52%
- Asosiasi DPLK dan DPLK Syariah Muamalat Inisiasi Sinergi Ekosistem Syariah bagi Sektor Informal
- Bank Muamalat Sukses Raih Dua Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026
Pada periode 15 Februari 2015-14 Mei 2015 LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan sebesar 7,75 persen. Pada 2014 pemerintah menerbitkan sukri seri SR-006 dengan imbalan 8,75 persen per tahun. Di tahun lalu pemesanan sukri mencapai Rp 19,3 triliun dan pemerintah pun menyerap seluruh dana tersebut.

