Meski pun dinilai terlambat, pengembangan industri halal Indonesia menjadi acuan standar halal international.

”Kerjasama tersebut merupakan bukti Indonesia menjadi acuan industri halal. Sehingga umat Muslim kemanapun pergi makanan halal dan fasilitas ibadah bisa dengan mudah ditemukan,” kata Osmena kepada MySharing, di kantor MUI Pusat Jakarta, Rabu (4/3).
Ia berharap semoga kerja sama pengembangan industry halal tidak berhenti antara Indonesia dengan Korea, tapi juga bisa dengan negara lain. Ini juga yang harusnya diaplikasikan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang fokusnya tidak sekadar sertifikasi, tapi juga mendorong pembentukan jejaring halal.
- KNEKS Sosialisaskan BEST kepada Siswa SD Luqman Al Hakim Surabaya
- CIMB Niaga Umumkan 50 Penerima Beasiswa 2025, Dukung Kemajuan Pendidikan
- BCA Syariah Terus Berinovasi Memberikan Layanan Perbankan Syariah Selaras Maqasid Syariah
- BSI terus Edukasi Kepemilikan Emas Melalui Aplikasi Digital kepada Anak Muda
Osmena menjelaskan, pentingnya makanan halal untuk Muslim mendorong negara-negara non Muslim seperti Jepang, Korea dan Vietnam untuk mengembangkan industri halal di negara mereka. Jakarta sudah punya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 158 Tahun 2012 tentang Tata Cara Sertifikasi Halal Restoran dan Non Restoran, tapi sayangnya hingga saat ini belum berjalan dengan baik.
Kebijakan gubernur tersebut tentu harus digarap bersama tidak boleh kemudian diabaikan.”Korea, Jepang dan Vietnam sedang menggebu-gebu untuk mempercepat pengembangan industri halal. Jakarta yang sudah ada Pergub halal harus mewujudkannya menjadi Ibu Kota Halal,” ujar Osmena.

