Industri Halal Indonesia Jadi Acuan International

[sc name="adsensepostbottom"]

Meski pun dinilai terlambat, pengembangan industri halal Indonesia menjadi acuan standar halal international.

halalWakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) ,Osmena Gunawan, menilai meski agak terlambat , pengembangan industri halal di Indonesia tetap berjalan. Indonesia pun bisa menjadi acuan standar industri halal international untuk hotel dan restoran bagi negara lain. Ini terbukti dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara PT Sofyan Hospitality International dengan Korea Halal Inc, belum lama ini di Jakarta.

”Kerjasama tersebut merupakan bukti Indonesia menjadi acuan industri halal. Sehingga umat Muslim kemanapun pergi makanan halal dan fasilitas ibadah bisa dengan mudah ditemukan,” kata Osmena kepada MySharing, di kantor MUI Pusat Jakarta, Rabu (4/3).

Ia berharap semoga kerja sama pengembangan industry halal tidak berhenti antara Indonesia dengan Korea, tapi juga bisa dengan negara lain. Ini juga yang harusnya diaplikasikan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang fokusnya tidak sekadar sertifikasi, tapi juga mendorong pembentukan jejaring halal.

Osmena menjelaskan, pentingnya makanan halal untuk Muslim mendorong negara-negara non Muslim seperti Jepang, Korea dan Vietnam untuk mengembangkan industri halal di negara mereka. Jakarta sudah punya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 158 Tahun 2012 tentang Tata Cara Sertifikasi Halal Restoran dan Non Restoran, tapi sayangnya hingga saat ini belum berjalan dengan baik.

Kebijakan gubernur tersebut tentu harus digarap bersama tidak boleh kemudian diabaikan.”Korea, Jepang dan Vietnam sedang menggebu-gebu untuk mempercepat pengembangan industri halal. Jakarta yang sudah ada Pergub halal harus mewujudkannya menjadi Ibu Kota Halal,” ujar Osmena.