Meski pun dinilai terlambat, pengembangan industri halal Indonesia menjadi acuan standar halal international.

”Kerjasama tersebut merupakan bukti Indonesia menjadi acuan industri halal. Sehingga umat Muslim kemanapun pergi makanan halal dan fasilitas ibadah bisa dengan mudah ditemukan,” kata Osmena kepada MySharing, di kantor MUI Pusat Jakarta, Rabu (4/3).
Ia berharap semoga kerja sama pengembangan industry halal tidak berhenti antara Indonesia dengan Korea, tapi juga bisa dengan negara lain. Ini juga yang harusnya diaplikasikan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang fokusnya tidak sekadar sertifikasi, tapi juga mendorong pembentukan jejaring halal.
- Bank Muamalat dan BMM Bangun Musala untuk Penyintas Bencana di Aceh
- CIMB Niaga Resmikan Layanan Berbasis Digital Ask OCTO via OCTO App dan WhatsApp Chat/Call
- BCA Syariah Kolaborasi dengan IPB dan LPPOM, Berikan Pelatihan Kurban Ramah Lingkungan
- Satu Dekade Jawara Digital, Bank Muamalat Terus Jaga Kepercayaan Nasabah
Osmena menjelaskan, pentingnya makanan halal untuk Muslim mendorong negara-negara non Muslim seperti Jepang, Korea dan Vietnam untuk mengembangkan industri halal di negara mereka. Jakarta sudah punya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 158 Tahun 2012 tentang Tata Cara Sertifikasi Halal Restoran dan Non Restoran, tapi sayangnya hingga saat ini belum berjalan dengan baik.
Kebijakan gubernur tersebut tentu harus digarap bersama tidak boleh kemudian diabaikan.”Korea, Jepang dan Vietnam sedang menggebu-gebu untuk mempercepat pengembangan industri halal. Jakarta yang sudah ada Pergub halal harus mewujudkannya menjadi Ibu Kota Halal,” ujar Osmena.

