Ini Tantangan Industri Halal di Indonesia!

[sc name="adsensepostbottom"]

Pengembangan industri halal di Indonesia tak selalu mulus. Ada beberapa tantangan yang harus dihadapi para pemangku kepentingan.

halallllKetua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin, menyebutkan ada dua hambatan sekaligus tantangan dalam mengembangkan halal di Indonesia. Pertama, masalah legal standing atau payung hukum dalam program sertifikasi halal di Indonesia. “Meski sudah berjalan lebih dari 25 tahun, baru tahun ini sertifikasi halal di Indonesia memperoleh kepastian hukum dengan disahkannya Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH),” kata Ma’ruf.

Ia menambahkan sebelum ada UU JPH, bahkan hingga saat ini, sertifikasi halal berlangsung dengan prinsip sukarela, sehingga tidak ada sanksi apapun bagi mereka yang mengaku produknya halal padahal tidak punya sertifikasi halal. “Kami harap dengan adanya UU JPH, maka sertifikasi halal dapat menjadi wajib, sehingga konsumen muslim Indonesia benar-benar memperoleh jaminan perlindungan dalam memilih produk yang dikonsumsi,” jelas Ma’ruf. Baca: Waspadai Sertifikasi Halal Palsu!

Tantangan industri halal yang kedua adalah edukasi, sosialisasi dan informasi halal. Selama beberapa tahun sejak Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI berdiri, lembaga tersebut praktis bekerja sendiri melakukan tugas tersebut.

“Tanpa bermaksud menafikan peran dan dukungan dari pihak lain lain sep perguruan tinggi, instansi pemerintah terkait, alim ulama, perusahaan pemegang sertifikat halal MUI, saya berpendapat bahwa sebenarnya edukasi dan sosialisasi halal dapat dilakukan secara  masif dan melibatkan banyak pihak,” papar Ma’ruf. Baca: MUI Gerakkan Generasi Muda Memahami Halal

Melihat perkembangan terkini, ia pun mengharapkan agar LPPOM MUI tidak berpuas diri. “Namun, justru semakin meningkatkan pelayanannya dalam memberikan informasi dan edukasi halal bagi masyarakat luas, serta pelayanan sertifikasi halal kepada perusahaan, baik di dalam maupun luar negeri,” pungkas Ma’ruf.