Pengembangan industri halal di Indonesia tak selalu mulus. Ada beberapa tantangan yang harus dihadapi para pemangku kepentingan.

Ia menambahkan sebelum ada UU JPH, bahkan hingga saat ini, sertifikasi halal berlangsung dengan prinsip sukarela, sehingga tidak ada sanksi apapun bagi mereka yang mengaku produknya halal padahal tidak punya sertifikasi halal. “Kami harap dengan adanya UU JPH, maka sertifikasi halal dapat menjadi wajib, sehingga konsumen muslim Indonesia benar-benar memperoleh jaminan perlindungan dalam memilih produk yang dikonsumsi,” jelas Ma’ruf. Baca: Waspadai Sertifikasi Halal Palsu!
Tantangan industri halal yang kedua adalah edukasi, sosialisasi dan informasi halal. Selama beberapa tahun sejak Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI berdiri, lembaga tersebut praktis bekerja sendiri melakukan tugas tersebut.
- Asosiasi DPLK dan DPLK Syariah Muamalat Inisiasi Sinergi Ekosistem Syariah bagi Sektor Informal
- Bank Muamalat Sukses Raih Dua Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026
- BCA Syariah dan Istiqlal Halal Center Serahkan Sertifikat Halal untuk 49 UMKM
- CIMB Niaga Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Asian Banking & Finance Awards 2026
“Tanpa bermaksud menafikan peran dan dukungan dari pihak lain lain sep perguruan tinggi, instansi pemerintah terkait, alim ulama, perusahaan pemegang sertifikat halal MUI, saya berpendapat bahwa sebenarnya edukasi dan sosialisasi halal dapat dilakukan secara masif dan melibatkan banyak pihak,” papar Ma’ruf. Baca: MUI Gerakkan Generasi Muda Memahami Halal
Melihat perkembangan terkini, ia pun mengharapkan agar LPPOM MUI tidak berpuas diri. “Namun, justru semakin meningkatkan pelayanannya dalam memberikan informasi dan edukasi halal bagi masyarakat luas, serta pelayanan sertifikasi halal kepada perusahaan, baik di dalam maupun luar negeri,” pungkas Ma’ruf.

