kawasan industri halal

Kawasan Industri Halal Berpotensi Permudah Ekspor Produk Halal

[sc name="adsensepostbottom"]

Kawasan industri halal sangat berpotensi mempermudah, melindungi dan kepastian bagi produsen Indonesia untuk mengekspor produk halal ke negara Timur Tengah dan Organisasi Konferensi Islam (OKI).

kawasan industri halalDemikian disampaikan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim, kepada MySharing, saat ditemui di kantor MUI Pusat Jakarta, Selasa (3/2).

Menurutnya, LPPOM MUI, Kadin dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian telah mengadakan pertemuan membicarakan rumusan pembangunan kawasan industri halal Indonesia.”Kawasan industri halal Indonesia segera diwujudkan. Insya Allah pada 2015 ini direalisasikan,” kata Lukman.

Lukman juga menegaskan, pertemuan dengan para stakeholder atau pengusaha kawasan industri juga telah dilaksanakan. Pertemuan itu membahas secara teknis penentuan lokasi pembangunan kawasan industri halal. Lokasinya di daerah atau di ibu kota masih dirumuskan. Begitu pula, apakah pembangunannya di kawasan industri atau zona.   “Zona itu hanya ada beberapa dalam satu kawasan. Atau kita mulai yang baru sama sekali atau mencatat yang sudah ada. Itu yang sedang dirumuskan lebih kurangnya dari segi ekonomi. Tapi secara prinsipnya sudah jalan,” papar Lukman..

Lukman menuturkan, langkah kementerian Perindustrian membangun kawasan industri halal ini sangat strategis dalam rangka menyikapi persaingan perdagangan global yang semakin ketat. Sebelumnya, sejumlah kementerian dan instansi pemerintah telah menunjukkan komitmennya terhadap halal, baik dalam program sertifikasi halal maupun kebijakan di kementerian yang bersangkutan.

Misalnya Kementerian Agama yang aktif melakukan sosialisasi dan edukasi halal, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang mendorong produk halal untuk menyukseskan wisata syariah, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah melakukan pelatihan pengolahan hasil laut secara halal, Badan POM yang mendukung pemeriksaan produk halal dari sisi thayiban, serta kementerian lain. “Bahkan, Kementerian Luar Negeri pun telah menempatkan halal sebagai salah satu kebijakan untuk memperkuat hubungan luar negeri,” tegas Lukman.

Dengan banyaknya dukungan tersebut, Lukman berharap agar staf dan auditor halal LPPOM MUI terus meningkatkan ketrampilan dan kompetensinya untuk memberikan pelayanan halal dengan sebaik-baiknya. “Dukungan dari berbagai pihak telah diberikan. Tak ada pilihan bagi kita semua untuk terus memberikan pelayanan terbaik demi kemajuan bangsa dan negara,” ujarnya.

Lukman mengingatkan bahwa di samping dukungan yang semakin besar, pihak-pihak yang tidak suka terhadap kiprah MUI di bidang halal juga tak tinggal diam. Oleh karena itu, informasi, edukasi dan sosialisasi halal perlu terus dilakukan, karena mereka yang tidak suka dengan halal bisa jadi belum memahami sepenuhnya tentang halal.