ILustrasi

Kepatuhan Audit Syariah dengan Standar AAOIFI

(Oleh Shellvy Lukito, peneliti junior SIBER-C)

Proses pengawasan dalam suatu lembaga keuangan sangat diperlukan untuk mengetahui apakah kinerja suatu lembaga keuangan tersebut sudah menjalankan aktivitasnya sesuai dengan standar yang berlaku secara umum atau belum. Proses ini disebut dengan proses audit, yaitu suatu proses pemeriksaan yang didasarkan pada ketentuan standar yang berlaku. Di mana proses audit ini dilakukan oleh seorang auditor yang memainkan peran penting dalam kredibilitas informasi keuangan suatu perusahaan.

Sedangkan dalam lembaga keuangan Islam (IFIs), proses pemeriksaan dilakukan oleh seorang auditor. Namun auditor yang dimaksud adalah auditor syariah. Di mana proses pengawasannya berdasarkan konsep Islam. Lembaga keuangan Islam (IFIs) tersebar diseluruh negara yang didirikan oleh masyarakat Muslim.

Meliputi Lembaga keuangan bank, perusahaan asuransi, reksadana atau obligasi syariah. Lembaga-lembaga keuangan tersebut diatur oleh bank sentral, pejabat yang berwenang dipasar modal dan pihak regulator lainnya.

Standar yang digunakan dalam proses audit syariah adalah dengan menggunakan standar Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) yang menyelidiki tingkatan kepatuhan audit syariah dalam suatu lembaga keuangan Islam. AAOIFI bertugas untuk merumuskan standar dan isu-isu terkait akuntansi, audit, pemerintahan, etika dan standar syariah untuk lembaga keuangan Islam (IFIs), AAOIFI adalah organisasi internasional yang bersifat independen, didukung oleh 200 anggota dari 40 negara termasuk bank sentral, lembaga keuangan Islam, dan anggota lainnya dari industri perbankan internasional di seluruh dunia.

Saat ini, AAOIFI telah menerbitkan 88 standar. Terdiri dari 26 standar akuntansi, 5 standar audit, 7 standar pemerintah, 2 standar etika dan 48 standar Syariah (AAOIFI, 2015).

Dalam mengukur tingkat kepatuhan bank Islam apakah sudah konsisten dengan standar AAOIFI atau belum, kita dapat melihat dari segi laporan keuangan yang diungkapkan.

Apakah sudah disajikan sesuai dengan standar AAOIFI yang berlaku atau belum. Kita juga dapat melihat dari segi peran Dewan Pengawas Syariah (SSB) apakah sudah melakukan pengawasan terhadap bank Islam tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah atau belum, pertanggung jawaban terhadap lingkungan sosial (CSR)apakah institusi tersebut sudah bertanggung jawab dengan lingkungan sosial dengan mengadakan program-program sosial yang berlaku untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, atau pengungkapan dengan variasiterkait mekanisme tata kelola perusahaan yang berkaitan dengan Board of Directors (BOD) dan Shariah Supervision Board (SSB).

Mekanisme pengawasan lembaga keuangan syariah lebih baik! Click To Tweet

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh (Hussainey, 2016) menggambarkan  bahwa pengungkapan AAOIFI terkait dengan pengungkapan dari segi sosial di bank Islam, tingkat rata-ratanya masih relatif rendah, yaitu sekitar 27%. Namun hal ini juga mengindikasikan tingkat rata-rata yang relatif tinggi dalam pengungkapan AAOIFI terkait dengan pengungkapan keuangan syariah, yaitu sekitar 68% untukBank Islam di bawah pengawasan SSBR dan 73% untuk penyajian laporan keuangan.

Hal ini mengindikasikan bahwa mekanisme tata kelola perusahaan yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (SSB) lebih baik daripada hanya diawasi oleh pihak direksi saja (BOD). Hal ini dijelaskan berdasarkan fakta bahwa standar AAOIFI yang dijalankan hanya bersifat perintah, dan pihak direksi tidak memberikan pengawasan secara langsung terhadap penerapan standar apakah sudah dijalankan sesuai dengan prinsip syariah atau belum.

Sedangkan berbeda dengan Dewan Pengawas Syariah (SSB) memiliki pengaruh yang cukup signifikan karena selain melakukan pengawasan secara komprehensif, juga berperan dalam penyajian laporan terkait kepatuhan syariah dalam suatu lembaga keuangan syariah.

Namun dalam melakukan pengawasan, hendaknya pihak-pihak yang menjadi bagian dari Dewan Pengawas Syariah (SSB) adalah pihak-pihak yang tidak hanya faham dari segi fiqh saja, tetapi juga faham dari segi muamalah dan kemampuan lainnya seperti skill akuntansi, membaca laporan keuangan dan lain sebagainya.

Dewan Pengawas Syariah menjadi ujung tombak dalam pertumbuhan ekonomi Islam, Click To Tweet

Dewan Pengawas Syariah (SSB) menjadi ujung tombak dalam pertumbuhan ekonomi Islam,tidak hanya memberikan opini terkait kepercayaan terhadap lembaga keuangan syariah. Tetapi juga Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syari’ah yang berada di bawah pengawasannya, berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada dewan pengawas nasional, melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syari’ah yang diawasinya, merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Referensi utama:
SherifEl-HalabyKhaledHussainey,(2016),”Determinants of compliance with AAOIFI standards by Islamic banks”, International Journal of Islamic  and Middle Eastern Finance and Management, Vol.9.

Referensi tambahan:
Samy Nathan Garas, Chris Pierce, (2010) “Shari’a supervision of Islamic financial institutions”, Journal of Financial Regulation and Compliance, Vol. 18 No. 4.

Neneng Nurhasanah, (2011), “Optimalisasi Peran Dewan Pengawas Syari’ah (Dps) Di Lembaga Keuangan Syari’ah” Fh.unisba. Vol. XIII. No. 3.

[alert variation=”alert-success”]shelviShellvy Lukito, Mahasiswi jurusan Akuntansi Syariah STEI SEBI(semester VII), Depok. Awardee of BES – Dompet Dhuafa Scholarship Angkatan 4, Awardee of EKSPAD SEBI.

Lahir di Karanganyar, 22 Nopember 1994. Alamat facebook: Shellvy_Lucky. Instagram: @queenshellvy. Alamat email : shellvyluck94@gmail.com.

Peneliti junior SEBI Islamic Business and Economics Research Center (SIBER-C), Professional Public Speaker, Bussines Woman, dan Essay Writer.
Karya yang pernah diterbitkan: puisi “Si Hijau di Ujung Asa” dan “Jantung Nelayan”, dalam buku antologi puisi penerbit Genom, 2016.[/alert]