Dalam hak beragama dan beribadah, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menghimbau agar negara harus memfasilitasi, melindungi dan menjamin warganya dengan produk halal.

Ketua Harian Pusat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, mengapresiasikan kiprah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dalam melindungi konsumen dengan produk halal dan terhindar dari mengkonsumsi yang haram.
Ia menegaskan, dalam Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada Pasal 8 disebutkan, konsumen berhak untuk mendapatkan informasi tentang kehalalan produk yang akan dikonsumsi. “Rincian UU tersebut, pelaku usaha dilarang memproduksi, memperdagangkan barang dan jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan halal yang dicantumkan dalam label,” kata Sudaryatmo kepada MySharing, di kantor MUI Pusat Jakarta, Selasa (3/1).
Selain itu, lanjutnya, pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang kalau tidak memasang label untuk menjelaskan dalam keterangan menurut ketentuan harus dipasang dan dibuat. Seperti label halal , yang sangat dibutukan oleh masyarakat, utamanya bagi konsumen Muslim.
- Bank Muamalat Sukses Raih Dua Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026
- BCA Syariah dan Istiqlal Halal Center Serahkan Sertifikat Halal untuk 49 UMKM
- CIMB Niaga Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Asian Banking & Finance Awards 2026
- Bank Mega Syariah Rayakan Harpelnas 2026 Berikan Layanan Medical Check-Up Gratis untuk Nasabah
Ia pun menuturkan, bahwa setiap warga negara Indonesia dijamin hak konstitusionalnya oleh UUD 1945. Seperti hak asasi manusia, hak beragama dan beribadah serta hak mendapatkan perlindungan hukum. Termasuk juga hak untuk mengkonsumsi pangan dan menggunakan produk lainnya yang dapat terjamin kualitas hidup dan kehidupan manusia.
Dalam hak beragama dan beribadah, mencakup juga mengkonsumsi pangan yang halal. Karena bagi umat Muslim, hal itu merupakan bagian dari kewajiban ibadah yang diperintahkan dalam ajaran Islam.”Maka negara harus memfasilitasi, melindungi dan menjamin keamanan jika warganya akan melaksanakan ajaran agamanya,” tegas Sudaryatmo.
YLKI berharap keterangan halal itu benar-benar dapat dijamin oleh lembaga yang berkompeten dan diakui kredibilitasnya.”Dan kami melihat ini telah dilakukan oleh LPPOM MUI sesuai dengan kiprahnya selama 26 tahun ini dalam sertifikasi halal produk,” pungkasnya.

