Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menunda merampungkan fatwa mengenai hukum pembayaran dam atas haji tamattu dan qiran secara kolektif. Ajuan permohonan fatwa ini salah satunya datang dari Kementerian Agama.

Pembahasan fatwa ini menimbang bahwa pada umumnya jamaah haji Indonesia melaksanakan haji dengan cara haji tamattu, yaitu dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian melaksanakan haji, yang karenanya jamaah haji wajib membayar dam. Dan, bahwa selama ini pelaksanaan pembayaran dam bagi jamaah haji Indonesia tidak terkoordinasi dengan baik, sehingga menimbulkan kesulitan bagi jamaah, terjadinya penyimpangan, dan tidak optimalnya pemanfaatan daging, serta berpotensi menimbulkan penyimpangan lainnya.
Kementerian Agama pun bermaksud ingin menanyakan boleh tidaknya pembayaran dam berasal dari dana optimalisasi dana haji jamaah. Namun, pada pembahasan di Gedung MUI hari ini, Kamis (24/7), Komisi Fatwa memutuskan untuk menunda agar dapat melihat permasalahan secara lebih komprehensif.
- Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Poin Haji Berkah Tahap 3
- BSI Resmi Naik Kelas Sebagai Persero, Mayoritas Pembiayaan ke Segmen Konsumer dan Ritel
- BCA Syariah Luncurkan BSya Digital Membership Card Ivan Gunawan Prive dan Mandjha
- CIMB Niaga Ajak Nasabah Kelola Gaji dan Finansial dengan Lebih Bijak melalui OCTO
“Apakah jamaah dengan mudah bisa menyetujui dana dam dibayarkan dari dana optimalisasi, karena masing-masing mereka setoran beda, jadi besaran dana optimalisasi tidak sama. Bagi yang kritis apakah akan merelakan begitu saja dananya disamaratakan termasuk untuk pembayaran dam?,” tanya Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasananuddin AF, di Gedung MUI, Kamis (24/7).
Di sisi lain, hasil optimalisasi dari dana jamaah haji juga masih ada yang tercampur dengan bunga bank konvensional, padahal MUI sudah menegaskan bahwa bunga bank haram. Ia menambahkan jika fatwa sekarang diterbitkan manfaatnya kemungkinan fatwa tidak digunakan. “Jadi disamping menunggu hal-hal yang lebih jelas permasalahannya juga terkait pemanfaatan fatwa itu sendiri. Jadi pembahasan keputusannya,” ujar Hasanuddin. Sampai kini belum dapat dipastikan kapan pembahasan akan berlangsung kembali.
Sementara, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah, Abdul Djamil, mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan MUI sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa syariah. “Wewenangnya ada di MUI karena di sini kumpulan tokoh agama yang ahli di bidangnya untuk membicarakan masalah-masalah kasuistik yang terjadi. Saya akan mematuhi apa yang difatwakan MUI,” kata Abdul.
Sebelumnya Kementerian Agama telah menandatangani nota kesepahaman dengan Islamic Development Bank (IDB) mengenai kerjasama pembayaran dam melalui Saudi Project for the Utilization of Hajj Meat (Adahi Project) yang menjual dan memotong hewan dam dan kurban. Namun tindak lanjut kerjasama tersebut belum menjadi fokus pemerintah dalam waktu dekat, karena harus berkonsentrasi pada penyelenggaraan ibadah haji di tahun ini. Sampai sekarang hampir 99 persen calon jamaah sudah melunasi pembayaran dana haji, atau sekitar 155.500 orang.

