Asuransi Syariah Menurut Ulama
Ilustrasi: Ibrahim Aji

Konsep Akad Asuransi Syariah Menurut Ulama

Asuransi Syariah Menurut Ulama
Ilustrasi: Ibrahim Aji

Penerapan konsep perjanjian atau akad dalam asuransi syariah  merupakan jenis akad baru yang belum pernah ada pada masa-masa pertama perkembangan ajaran Islam. Hal inilah yang menimbulkan beda pendapat oleh berbagai kelompok dari berbagai belahan dunia tentang hukum asuransi menurut syariat Islam. Terlepas dari kontroversi tersebut, Majelis Ulama Indonesia pada prinsipnya menolak asuransi konvensional, namun menyadari realita dalam masyarakat bahwa asuransi tidak dapat dihindari sebagai kebutuhan mendasar yang terdapat dalam tujuan Islam, yaitu mencari keamanan atau al-ammu, serta kecukupan atau al-kifayah, maka mengeluarkan pedoman umum akad untuk asuransi dengan fatwa berikut ini.

Prinsip Akad Syariah
Penggunaan akad yang syariah dalam asuransi adalah yang tidak mengandung gharar atau penipuan, maisir atau perjudian, riba atau bunga, zulmu atau penganiayaan, riswah atau suap, serta tidak mengandung barang haram atau maksiat.

Akad pada Asuransi Syariah
Akad yang dilakukan antara peserta asuransi dengan pihak perusahaan terdiri atas dua akad, yaitu akad tabbaru dan akad tijarah. Akad tijarah memiliki arti semua bentuk akad yang dilakukan adalah untuk tujuan komersial. Akad tabbaru memiliki pengertian semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong-menolong, bukan semata-mata untuk tujuan komersil. Pengaplikasian akad tijarah dalam asuransi syariah lebih dikenal sebagai akad mudharabah, sedangkan akad tabbaru dikenal dengan hibah.

Posisi Pihak Pelaksana Akad
Dalam akad tijarah atau mudharabah, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana, dan peserta atau shahibul mal adalah pemegang polis, seperti halnya terdapat dalam asuransi konvensional. Sedangkan dalam akad tabbaru, peserta asuransi berkedudukan sebagai pemberi hibah yang digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah, dengan perusahaan asuransi sebagai penengah serta pengelola dana hibah tersebut.

Itulah konsep akad yang membenarkan asuransi yang syariah oleh MUI. Dengan memahami konsep akad di atas Anda dapat mencocokan dengan jenis asuransi syariah  yang ingin Anda tempuh, termasuk di dalam akad tersebut mengikat perjanjian asuransi kerugian atau investasi dan juga asuransi jiwa. Dengan pedoman tersebut, Anda siap menemukan kesyariahan asuransi yang memberikan proteksi sekaligus investasi menguntungkan.

Sources:
Sula, Muhammad Syakir. 2004. Asuransi Syariah: Life and General: Konsep dan Sistem Operasional. Jakarta: Gema Insani.
http://www.asei.co.id/products/about-asuransi-syariah/?lang=bi, diakses 16 April 2014.