Sejumlah pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kota Bogor merasa lega, lantaran produknya kini sudah dilabeli sertifikasi halal MUI melalui fasilitas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor.

Kepala Disperindag Kota Bogor Bambang Budianto menyatakan dari total sebanyak 740 IKM yang dibina, baru tercatat 430 IKM yang sudah difasilitasi untuk memperoleh label sertifikasi halal. Pemerintah Bogor sudah mencanangkan program produk sertifikat halal ini sejak tahun 2010.
Dari total jumlah IKM yang tercatat di Kota Bogor sebanyak 3.200, sebagian lainnya hanya memiliki pangsa pasar produknya di tingkat kelurahan. “Pangsa pasar 740 IKM ini sudah meliputi Kota Bogor, bahkan luar Bogor,” kata Bambang.
Sebagai wujud kebanggaan dan menggalang dukungan masyarakat atas produk halal, 30 IKM memamerkan produknya di Bogor Halal Fair 2014 di Botani Square, Baranangsiang, Kota Bogor, pada 10-12 Oktober lalu.
Menurut Bambang, pameran produk halal ini sekaligus menjadi potret nyata, bagaimana IKM di Kota Bogor menyiapkan kekuatan ekonomi masyarakat kelas menengah bawah dalam menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. “Dengan adanya label halal pada produk IKM, ini sebagai bukti kualitasnya terjamin dan modal kekuatan IKM bersaing di pasar bebas ASEAN,” tegasnya.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, untuk bisa mendapatkan sertifikat halal, para pelaku IKM bisa mengajukan kepada Lembaga Pengawasan Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) provinsi Jawa Barat dan Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Bogor. Dengan menyertakan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu meliputi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari tetangga, pengurus RT dan RW hingga tingkat kelurahan dan kecamatan termasuk keterangan indentutas diri pemilik IKM. Setelah persyaratan lengkap, pemohon bisa mengirimkan contoh produknya ke Diskes dan LPPOM MUI dengan uji laboratorium.
Mengingat terbatasnya anggaran yang dimiliki Disperindag untuk memfasilitasi IKM mendapatkan sertifikasi halal. Maka jika ada pelaku IKM yang ingin mengurus langsung pun dipersilahkan. “Di tahun 2014 ini, Disperindag sudah memfasilitasi sebanyak 60 IKM untuk mengantongi sertifikasi halal,” pungkasnya.

