Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) akan terus menjalin kerjasama dengan Lembaga Pengkajian Pangan,Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dalam urusan sertifikasi halal produk ekspor.

Terkait Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Menurut Bawazier, UU ini pada prinsipnya mengatur secara jelas aturan-aturan halal terhadap barang-barang domestik atau impor. Tetapi sama sekali tidak mengatur yang berhubungan dengan produk eskpor. Namun demikian, tegasnya, dengan diterbitkannya UU ini paling tidak ada semacam keyakinan bagi negara importer produk Indonesia di negara Timur Tengah dan Oki. Bahwa Indonesia sudah memprotek dirinya memberlakukan halal. Sehingga image Indonesia terutama terhadap barang-barang ekspor akan lebih diperhatikan oleh negara importir dalam hal ini Timur Tengah dan OKI.
Ia menuturkan, Kadin Komite Timur Tengah dan OKI sebagai perpanjangan tangan dari the Islamic International Chamber of Commerce, Industri and Agriculture (ICCIA) yang bermarkas di Islamabad Pakistan, yang tidak lama lagi akan memberlakukan kebijakan satu pintu yaitu semua produk eskpor Indonesia harus mendapatkan sertifikasi halal dari ICCIA.”Potensi ekspor ke Timur Tengah dan OKI sebenarnya cukup besar. Kami berharap kepada LPPOM MUI, persyaratan tersebut tidak menjadi rintangan bagi eksportir Indonesia,” tegas Bawazier.
- Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Poin Haji Berkah Tahap 3
- BSI Resmi Naik Kelas Sebagai Persero, Mayoritas Pembiayaan ke Segmen Konsumer dan Ritel
- BCA Syariah Luncurkan BSya Digital Membership Card Ivan Gunawan Prive dan Mandjha
- CIMB Niaga Ajak Nasabah Kelola Gaji dan Finansial dengan Lebih Bijak melalui OCTO
Oleh karena itu, tegasnya, Kadin dan LPPOM MUI akan meningkatkan kerjasama yang lebih dinamis, karena bagaimana pun halal tidak hanya monopoli makanan, tetapi sudah menjadi rantai produk halal secara global, diantaranya kawasan industri halal dan wisata syariah. Dua poin ini menurutnya merupakan proteksi atau rantai dari produk halal Indonesia.
Menurutnya, dengan kecenderungan pelarangan ekspor produk halal Indonesia ke Timur Tengah dan OKI, yang sekarang masih terus dipantau oleh Kadin. Walaupun pelarangan tersebut karena proses persaingan usaha, namun paling tidak perangkat persyaratan yaitu sertifikasi halal bagi produk ekspor halal Indonesia haruslah dijaga. Jangan sampai hal ini digunakan sebagai alat kepada pesaing ekspor atau impor atau pesaing-pesaing negara dimana eksportir Indonesia mengekspor produk ke Timur Tengah. “Kita menyadari bahwa persaingan produk halal global begitu cepat. Insya Allah jika dilakukan bersama-sama menyongsong pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih baik, akan diberikan kemudahan oleh Allah SWT,” pungkasnya.

