Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menempelkan QR (Quick Response) Code di salah satu gerai A & W Pondok Labu, Jakarta, Senin (9/3).

Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, menyatakan, aplikasi digital berjenis QR Code yang baru diluncurkan pada 16 Januari 2015, merupakan upaya untuk melindungi konsumen dan produsen secara hukum. Sekaligus memastikan apakah restoran tersebut benar-benar memiliki sertifikasi halal atau tidak.
“Ini hari pertama, kami menempelkan QR Code untuk restoran. Semua outlet restoran di Indonesia yang mencapai ribuan akan ditempel QR Code. Penempelan ini juga tidak dipungut biaya,” kata Lukman, dalam sambutannya pada penempelan QR Code di gerai A & W Pondok Labu, di Jakarta, Senin (9/3).
MUI menargetkan pertengahan tahun 2015 ini, semua restoran yang telah mendapat sertifikasi halal akan sudah ditempelkan QR Code. ” QR Code adalah jawaban bagi para konsumen yang selama ini menelepon, SMS, hingga mengirim email kepada kami mengenai kehalalan suatu restoran. Dengan QR code ini mereka akan lebih menghemat waktu,” ungkapnya.[su_pullquote align=”right”]“QR Code adalah jawaban bagi para konsumen yang selama ini menelepon, SMS, hingga mengirim email kepada kami mengenai kehalalan suatu restoran. Dengan QR code ini mereka akan lebih menghemat waktu”[/su_pullquote]
Lebih lanjut ia menejaskan, konsumen hanya perlu mengunduh aplikasi QR Code Scanner di toko-toko aplikasi, yakni App Store, Blackberry World, Google Play dan Windows Store. Setelah itu, arahkan kamera pada QR Code yang terpasang di restoran, kemudian klik link hasil pembacaan QR Code. Dan informasi status kehalalan restoran akan muncul. Sehingga dengan program ini, konsumen tidak akan merasa ragu atau tertipu.

