Pemerintah Malaysia memperpanjang insentif pajak bagi penerbitan sukuk berakad wakalah dan ijarah hingga 2018. Langkah ini dilakukan demi menarik minat issuer dan investor luar negeri.

Pasar sukuk Malaysia yang didominasi oleh sukuk murabahah dinilai membatasi perkembangan pasar, karena banyak issuer dan investor global yang lebih memilih sukuk ijarah dan wakalah. Sejumlah akademisi di Teluk pun menuturkan bahwa sukuk berakad murabahah kurang punya hubungan jelas dengan aset yang melandasi struktur penerbitan sukuk, dan kurang berbasis aktivitas ekonomi riil. Selain itu, sukuk murabahah juga dinilai sebagai instrumen yang tak bisa diperdagangkan, sehingga mengurangi ketertarikan investor luar negeri.
Tak heran jika kemudian Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak mencoba mengurangi ketergantungan pada sukuk murabahah dengan memperpanjang insentif pajak untuk sukuk ijarah dan wakalah hingga 2018. Sebelumnya insentif diberikan hingga 2015. Sedangkan, insentif pajak untuk sukuk murabahah, bai bithaman ajil, istisna dan musyarakah akan berakhir tahun ini. Baca Juga: Mengenal Konsep Sukuk Wakalah
Dalam pernyataan resmi Securities Commission, langkah perpanjangan insentif pajak bagi sukuk ijarah dan wakalah merupakan bagian strategi jangka panjang untuk menginternasionalisasi pasar modal syariah dan meningkatkan transaksi lintas-batas. Kebijakan insentif kepada sukuk ijarah dan wakalah itu pun bertujuan agar terjadi peralihan penggunaan struktur sukuk dari murabahah ke ijarah dan wakalah, sehingga membuat pasar Malaysia lebih terbuka kepada investor luar negeri terutama dari kawasan Teluk. Sukuk ijarah dan wakalah di Malaysia tercatat hanya sekitar sembilan persen dari sukuk korporasi yang diterbitkan hingga semester pertama 2014.
Kebijakan pemerintah Malaysia tersebut pun menuai ragam komentar dari praktisi keuangan syariah. Head of Corporate and Investment Banking Maybank Islamic, Arshad Mohamed Ismail, mengatakan insentif pajak pada struktur sukuk ijarah dan wakalah akan membuatnya lebih mudah untuk dieksekusi. “Otoritas akan ingin melihat aneka ragam jenis struktur sukuk di pasar lokal,” ujar Arshad, dilansir dari reuters, Senin (3/10).
Pendapat berbeda disampaikan Chief Executive Officer AmInvestment Bank Malaysia, TC Kok, yang menuturkan perpindahan struktur akad sukuk dari murabahah ke akad lainnya tidak akan terlalu banyak terjadi. Ini dikarenakan insentif pajak pada sukuk wakalah dan ijarah hanya berupa pengurangan pajak untuk biaya yang dikeluarkan oleh emiten, yang tidak selalu menjadi faktor utama dalam keputusan penerbitan sukuk. Selain itu, issuer (penerbit sukuk) biasanya mempertimbangkan faktor-faktor lainnya saat memilih struktur akad. “Saya pikir hal tersebut tidak akan mengendurkan issuer dari akad murabahah. Murabahah tetap menjadi akad yang tercepat dan mudah untuk didesain dan dieksekusi,” cetus Kok.
Dalam proses penerbitan sukuk murabahah, issuer dapat menggunakan komoditas yang disediakan oleh bank sebagai underlying aset, tanpa harus memiliki aset tersebut. Sementara, untuk sukuk ijarah dan wakala penerbit sukuk harus memiliki aset tertentu untuk mendukung strukturnya, seperti real estate. “Ini mungkin menjadi tantangan bagi perusahaan yang berencana untuk mengumpulkan dana untuk proyek-proyek baru, karena mereka mungkin saja tidak punya aset dengan nilai yang memadai,” imbuh Kok.
Sedangkan Chief Executive Officer CIMB Islamic, Badlisyah Abdul Ghani, mengatakan meski sukuk ijarah sangat populer di kalangan investor, sukuk tersebut dinilai masih menjadi salah satu sukuk yang tersulit untuk dieksekusi issuer. “Tidak setiap issuer bisa menerbitkan sukuk ijarah atau wakalah. Issuer yang berbeda akan memilih struktur berbeda untuk masuk ke pasar sukuk,” ujar Badlisyah.
Sukuk Ijarah dan Wakalah di Pasar Internasional
Sukuk ijarah dan wakalah telah banyak digunakan oleh issuer internasional, salah satunya Indonesia. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan secara reguler menerbitkan sukuk berakad ijarah sejak 2008. Tahun ini struktur akadnya pun bertambah dengan menerbitkan sukuk wakalah. Berdasar data Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, total sukuk negara mencapai Rp 204 triliun per 31 Oktober 2014. Baca: Lelang Sukuk Negara Lagi, Pemerintah Raih Rp 1,49 Triliun
Sementara, pasar sukuk korporasi Indonesia didominasi oleh sukuk ijarah dan mudharabah. Berdasar data Otoritas Jasa Keuangan dari 33 sukuk yang beredar per 30 September 2014, sekitar 10 sukuk berakad mudharabah, sedangkan sisanya sukuk ijarah. Total outstanding sukuk korporasi Indonesia adalah Rp 6,9 triliun.
Sukuk ijarah merupakan struktur sukuk yang umum digunakan pemerintahan dalam penerbitan sukuk. Inggris, Afrika Selatan, dan Luxembourg yang baru saja menerbitkan sukuk perdananya tahun ini menggunakan ijarah. Sedangkan, sukuk wakalah mulai berkembang menjadi struktur umum sukuk yang digunakan bank konvensional saat masuk ke pasar sukuk sebagai issuer. Goldman Sachs, Bank of Tokyo Mitsubishi dan Societe Generale memilih akad wakalah pada penerbitan sukuknya.

