Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro menyakini, jika dikelola dengan format yang baik, zakat dan wakaf dapat memecahkan masalah sosial ekonomi terkait pembangunan nasional.

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia, Menkeu menilai, Indonesia sangat berpeluang dapat memecahkan ketiga persoalan tersebut dengan memanfaatkan apa yang telah ada dalam sistem ekonomi syariah, khususnya zakat dan wakaf.
Menurutnya, secara sederhana, zakat dan wakaf dapat diartikan sebagai suatu bentuk subsidi dari masyarakat mampu kepada yang tidak mampu. Jika dapat dilakukan secara berkesinambungan dan dikelola dengan baik, ia menyakini zakat dapat menjadi alternatif solusi untuk mengatasi masalah kemiskinan dan ketimpangan.
“Zakat itu kalau diterjemahkan adalah bagaimana orang yang mampu secara finansial kemudian memberikan atau menzakatkan sebagian hartanya secara teratur. Dan yang penting, yang diberikan itu bisa dimanfaatkan untuk orang yang membutuhkan. Ini semacam subsidi yang tepat sasaran,” papar Menkeu.
Menkeu juga menyakini perkembangan sektor properti di Indonesia juga iikuti oleh perkembangan pembangunan wakaf. Pembangunan wakaf, menurut dia, di sisi lain juga memberikan manfaat tersendiri, khususnya terkait penyerapan tenaga kerja.
Lebih lanjut dia menegaskan, kalau melihat perkembangan sektor properti di Indonesia, harusnya pembangunan wakaf itu bisa seirama dengan pembangunan sektor properti tersebut. “Kalau wakaf itu dikembangkan, hasilnya juga bisa dipakai untuk mendorong pemberdayaan umat, sekaligus membantu memecahkan masalah sosial ekonomi pembangunan,” tegasnya.
Menkeu berharap Indonesia dapat terus mengembangkan ekonomi syariah dalam konteks pengelolaan yang lebih modern. Dengan demikian, tegas dia, bukan tidak mungkin apa yang diterapkan di Indonesia nantinya akan menjadi contoh bagi banyak negara lain dalam menyelesaikan masalah pembangunan.

