MUI: Kerukunan Beragama Menjadi Ancaman Bagi Negara

[sc name="adsensepostbottom"]

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau aparat penegak hukum segea menangkap para pelaku penyerangan kasus Tolikara, Papua. Pasalnya kasus ini adalah ancaman bagi kerukunan umat beragama Indonesia.

Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Anwar Abbas.
Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Anwar Abbas.

Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Anwar Abbas meminta agar kepolisian secepatnya menangkap semua pelaku dan otak intelektual penyerangan dan pembakaran masjid, toko dan rumah di Tolikara Papua.

Anwar berharap kepolisian memberikan hukuman setimpal kepada pelaku penyerangan umat Muslim pada pelaksanaan shalat Idul Fitri 1436 Hijriyah di Tolikara Papua, Jumat 17 Juli 2015 lalu.

Menurutnya, kalau pihak kepolisian tidak dapat menyelesaikan dengan cepat kasus ini, akan merusak citra Polri. Biasanya kalau pelakunya dari kalangan Islam, kepolisian dalam hitungan jam sudah dapat menangkap pelaku dan otak intelektualnya,” kata Anwar kepada MySharing saat dihubungi, Senin (27/7). Baca: MUI Akan Investigas Kasus Tolikara.

MUI, kata Anwar, sangat menyayangkan mengapa dalam hal ini sudah hampir dua minggu belum ada kejelasan yang pasti. Tampaknya ada kesan pihak kepolisian juga mendapatkan tekanan dari pihak lain.”Kami berharap polisi bersikap bijaksana dan adil mengusut kasus ini hingga akarnya. Polisi tidak terpengaruh dengan ancaman dan intemidasi,” tukasnya.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh mengabaikan kasus Tolikara dan harus segera turun tangan. Karena. tegas Anwar, kasus ini merupakan bukti Undang-Udang Dasar 1945, yang menyebut bahwa antar umat beragama saling toleransi sudah tidak sejalan lagi. Apalagi ada penyerangan dan pembakaran masjid pada hari raya umat Muslim.

Potret buram toleransi ini, jika tidak segera ditindak akan memicu kerontokan kerukunan umat beragama. Karena umat beragama akan terus rusuk dan akhirnya persatuan dan kesatuan tergoyahkan. ”Kasus ini tamparan buat pemerintah Indonesia, karena kerukunan beragama menjadi ancaman bagi negara,” pungkasnya. Baca: UU Kerukunan Umat Beragama Segera Diterbitkan