sukuk
Gedung Bank Sentral Pakistan/Foto:tribun.com

Pembiayaan Musyarakah Meningkat di Pakistan

[sc name="adsensepostbottom"]

Akad murabahah acap menjadi primadona di perbankan syariah. Namun, pembiayaan musyarakah telah mulai menarik minat nasabah di Pakistan.

sukuk
Gedung Bank Sentral Pakistan/Foto:tribun.com

Pembiayaan berbasis akad bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah telah menjadi salah satu ciri khas perbankan syariah. Namun, tidak banyak bank syariah yang menerapkan pembiayaan bagi hasil. Hal berbeda kini mulai terlihat di perbankan syariah Pakistan.

Bank sentral Pakistan menyebutkan sebelum kuartal tiga 2014, pertumbuhan pangsa pasar pembiayaan musyarakah hanya berada di kisaran satu digit. Dilansir dari islamic finance news, Rabu (14/1), kondisi itu mulai berubah sejak Maret 2014, dimana pembiayaan musyarakah mulai menyentuh dua digit untuk pertama kalinya. Di akhir September 2014, porsi pembiayaan musyarakah mencapai 10,1 persen, naik lebih dari dua kali lipat dari tahun 2013 yang sebesar 4,2 persen.

Pergeseran ke arah pembiayaan berbasis bagi hasil ini pun dinilai akan membuat perbankan syariah semakin mudah melayani usaha kecil dan menengah (UKM) yang kapasitasnya terbatas. Sampai September 2014, porsi pembiayaan ke UKM sebesar 3,8 persen dari total portofolio pembiayaan bank syariah, sedangkan pembiayaan korporasi mendominasi dengan 74,8 persen. Baca: UKM Jadi Tameng Bank Syariah Indonesia

Secara umum, pembiayaan murabahah masih mendominasi portofolio perbankan syariah Pakistan kendari porsinya menurun 9,9 persen menjadi 30,3 persen pada September 2014. Sementara porsi diminishing Musyarakah tetap stabil dengan 35,1 persen sejak kuartal dua 2014. Industri perbankan syariah Pakistan tumbuh dobel digit sejak 2003 dan tetap mempertahankan momentum pertumbuhannya. Pakistan menargetkan pangsa pasar mencapai 20 persen pada 2020. Saat ini pangsa aset perbankan syariah sebesar 9,9 persen dan pangsa dana pihak ketiga 10,7 persen.

Sementara, portofolio pembiayaan perbankan syariah Indonesia pun masih didominasi oleh murabahah dengan prosentase 59 persen. Berdasar Statistik Perbankan Syariah Oktober 2014, pembiayaan murabahah tercatat sebesar Rp 115 triliun dari total pembiayaan Rp 196,4 triliun. Diikuti oleh pembiayaan musyarakah (Rp 48,6 triliun), mudharabah (Rp 14,3 triliun), ijarah (Rp 11,1 triliun), qardh (Rp 6,6 triliun), dan istishna (Rp 598 miliar). Baca: Tekan Biaya Akad Bagi Hasil dengan Penggabungan Akad