Penjelasan LPPOM MUI Terkait UU JPH

[sc name="adsensepostbottom"]

Sehubungan dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna DPR RI, pada Kamis (25/9).

MUI

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim menyampaikan beberapa hal berikut ini :

  • LPPOM MUI dapat memahami keputusan tersebut, mengingat Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar memerlukan adanya payung hukum yang mengatur tentang jaminan produk halal. Meskipun di dalam UU tersebut masih terdapat beberapa celah hukum yang masih terus disempurnakan.
  • Berkaitan dengan UU tersebut, para pelaku usaha tetap melalukan proses sertifikasi halal sebagaimana selama ini telah berjalan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 58 UU JPH, yang menyebutkan “ Sebelum Badan Penyelenggaraan Produk Jaminan Halal (BPJPH) dibentuk, permohonan pengajuan atau perpanjangan sertifikasi halal dilakukan sesuai dengan prosedur sertifikasi halal yang berlaku sebelum UU ini diundangkan. Selanjutnya, dalam pasal 60 UU JPH juga disebutkan “ Lembaga Produk Halal (JPH) yang sudah ada sebelum UU ini berlaku, diakui sebagai LPH dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan, paling lama dua tahun terhitung sejak UU ini berlaku.
  • Selain hal tersebut di atas, pemberlakukan UU JPH sebagaimana UU lainnya akan berlaku efektif setelah seluruh Peraturan Pelaksanaannya, baik berupa Peraturan Pemerintah (PP), peraturan Menteri (Permen) dan peraturan teknis lainnya, telah diterbitkan sebagaimana diamanatkan dalam UU ini.
  • Kepada konsumen, produsesn dan masyarakat pada umumnya, sambil menunggu pemerintah merampungkan aturan pendukung UU JPH, LPPOM MUI akan terus bertanggungjawab atas penyelengaraan jaminan produk halal di masyarakat.

Demikian penjelasan ini disampaikan Lukmanul Hakim, untuk menjawab pertanyaan dan keingintahuan masyarakat, pelaku usaha, umat Islam dan pemangku kepentingan lainnya, sehubungan dengan disahkannya RUU JPH menajdi UU JPH.