Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah X 2014 menghasilkan rekomendasi strategis guna mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di Tanah Air. Apa saja?

Perhelatan annual meeting para DPS kali ini dipandang sangat penting, karena terkait dengan kesiapan industri keuangan syariah khususnya dan ekonomi syariah menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.
Organizing Commite (OC) Ijtima Sanawi DPS X 2014 – Mohamad Hidayat, yang juga Anggota DSN MUI mengungkapkan, Ijtima’ Sanawi kali ini mengeluarkan beberapa rekomendasi strategis, di antaranya, pertama, pembentukkan komite kepatuhan syariah.
“Perlunya peningkatan kualitas kinerja Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari LKS, dengan usulan pembentukkan Komite Kepatuhan Syariah yang dipimpin DPS, antara lain beranggotakan Kepala SKAI, Kepala SKMR dan Kepala Unit Kepatuhan,” jelas Hidayat.
Lalu, lanjut Hidayat, yang menjadi concern berikutnya adalah, optimalisasi pengawasan aspek syariah oleh komite-komite kelengkapan kerja komisaris. Menurut Hidayat, sesuai dengan POJK yang ada, pengawasan aspek syariah juga dilakukan oleh komite-komite kelengkapan kerja komisaris, komite audit, komite manajemen risiko, dan komite nominasi dan remunerasi.
“Termasuk di dalamnya fungsi komite nominasi dan remunerasi didalam menentukan remunerasi yang wajar bagi DPS sesuai dengan besarnya tugas dan tanggungjawab DPS yang dibebankan oleh peraturan perundang-undangan yang ada. Ketidakwajaran dalam hal ini seharusnya dijadikan temuan OJK pada LKS tersebut,” kata Hidayat memaparkan.
Yang tak kalah penting selanjutnya dalam rekomendasi Ijtima’ Sanawi kali ini, menurut Hidayat adalah, DSN MUI ingin memperjelas sebuah fatwa, agar lebih mudah dimengerti dan lebih mudah aplikasikan oleh industri. “Untuk Clarity in fatwa (kejelasan fatwa) DSN MUI agar membuat struktur fatwa dengan makalah akademik, kajian dan workshop, lalu pemaparan ilmiah dihadapan ulama/otoritas/industri, kemudian fatwa, pedoman implementasi, dan hasiyah/penjelasan atas pedoman implementasi,” ujar Hidayat. Baca juga: Rekomendasi Ijtima Sanawi IX
Selanjutnya yang juga krusial diperjuangan dalam Ijtima’ Sanawi kali ini, lanjut Hidayat adalah, DSN MUI agar memperkuat continuity dan capacity building, dengan melakukan sertifikasi DPS untuk level satu sampai dengan lima untuk masing-masing industri, dan juga pemeliharaan sertifikasinya itu sendiri. Baca juga: Jelang MEA, Dewan Pengawas Syariah Harus Tingkatkan Kualitas
“Berikutnya, adalah completeness in industrial coverage. Jadi, fatwa DSN-MUI dibuat, disahkan dan diberlakukan untuk keseluruhan industri, yang saling terkait antara satu dengan yang lain,” lanjut Hidayat.
Yang juga menarik dalam rekomendasi Ijtima Sanawi kali ini, menurut Hidayat adalah, persoalan tanggung-jawab hukum DPS. “OJK dan DSN-MUI membuatkan aturan bahwa DPS hanya bertugas mengawasi jalannya aspek kesyariahan sesuai undang-undang atau peraturan, dan tidak bertanggung-jawab atas segala tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh manajemen,” jelas Hidayat.
Satu lagi yang menjadi concern dalam perhelatan kali ini adalah, tentang pengawas/audit syariah. “Pengawas syariah termasuk DPS, auditor syariah (akuntan public) dan pengawas industri jasa keuangan (OJK), notaris, arbiter, dan pengadilan, harus memiliki standar kompetensi syariah dan memiliki komitmen yang kuat untuk memajukan ekonomi/industri keuangan syariah,” kata Hidayat lagi.
Dan rekomendasi terakhir adalah, tentang sertifikasi notaris. “DSN-MUI dengan pihak terkait diharapkan melakukan kerjasama untuk meningkatkan kapasitas/kemampuan syariah pihak-pihak terkait. Terutama DSN MUI harus merintis kerjasama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk membentuk kompartemen syariah dari Ikatan Notaris Indonesia, dalam rangka sertifikasi notaris dari aspek syariah,” demikian Hidayat.

