Perusahaan halal Indonesia hadir di ajang Malaysia International Halal Showcace (MIHAS) 2015. Diharapkan bisa lebih mengenalkan potensi produk halal kepada dunia international.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) ikut berpartisipasi dalam MIHAS 2015. Wakil Direktur LPPOM MUI, Osmena Gunawan, mengatakan, partisipasi ini untuk memperkenalkan potensi Indonesia dalam bidang perdagangan produk halal. informasi mengenai kehalalan, baik prosedur sertifikasi halal, tahapan sertifikasi dan beragam informasi layanan sertifikasi halal yang telah dihasilkan LPPOM MUI. “Melalui pameran MIHAS ini, LPPOM MUI dan Kemendag berharap bisa lebih mengenalkan potensi produk halal kepada dunia international,” kata Osmena kepada MySharing, belum lama ini. Baca: Indonesia Bidik Jadi Pusat Halal Dunia
Menurutnya, tidak kurang dari 54 perusahaan bersertifikasi halal dari Indonesia ikut berpartisipasi dalam MIHAS 2015 ini. Seperti Wardah, Immortal Cosmetic, Nutrifood, Pondan, ProChiz, Mayasi dan beberapa produk UKM dari provinsi Jawa Barat dan Kepulauan Riau. “Mereka mengenalkan produk unggulan halal dari Indonesia yang sudah disertifikasi halal oleh MUI,” ujar Osmena.
- CIMB Niaga Business Summit 2026 Usung Vision Made Possible Dukung Perusahaan Indonesia Tumbuh Berkelanjutan
- Prudential Syariah Luncurkan Asuransi Jiwa PRUCare 360 Syariah
- Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak Signifikan, Tembus Rp1,9 Triliun
- BSI Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, Dorong Potensi Rp180 Triliun Jadi Kekuatan Ekonomi Umat
Osmena berharap, kehadiran perusahaan halal asal Indonesia di ajang MIHAS ini dapat semakin memperkenalkan produk dan potensi halal di dalam negeri. Sehingga masyarakat semakin sadar bahwa halal dan thoyib tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan beragama. Karena sejatinya, ketentuan boleh atau tidak boleh adalah untuk kemaslahatan hidup manusia juga, termasuk dalam mengkonsumsi makanan. Apalagi, kini ketentuan halal telah ditetapkan dalam undang-undang nom0r 33 tahun 2014 yang telah disahkan oleh DPR.

