Presdir Dompet Dhuafa Filantropi - Ahmad Juwaini
Presdir Dompet Dhuafa Filantropi - Ahmad Juwaini

“Prospek Zakat dan Wakaf di 2015 Cerah, Namun Ada Syaratnya”

Sudah sejak lama diketahui oleh para pegiat ekonomi syariah di tanah air, bahwa potensi pengumpulan dana dari ranah ibadah zakat dan wakaf di Indonesia sangatlah besar. Meski potensinya selama ini boleh dibilang “selangit”, namun dalam prakteknya, realisasi pengumpulan dana zakat dan wakaf di tanah air setiap tahunnya ternyata masih minim.

Presdir Dompet Dhuafa Filantropi - Ahmad Juwaini
Presdir Dompet Dhuafa Filantropi – Ahmad Juwaini

Demikian juga untuk pengembangan dana zakat dan wakafnya itu sendiri dalam kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi ummat di tanah air, ternyata juga “masih jauh panggang daripada api”.

Dengan potensi penerimaan dana yang masih “selalu besar” di atas itu, lalu bagaimanakah prospek penerimaan dana zakat dan wakaf untuk tahun 2015 yang akan hadir sebentar lagi?

Presiden Direktur Dompet Dhuafa Filantropi – Ahmad Juwaini saat memaparkan materinya dalam seminar Indonesia Sharia Economic Outlook 2015 – Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) akhir pekan di Jakarta mengatakan, “Dengan perbaikan regulasi dan tatakelola zakat, maka diperkirakan Zakat pada tahun 2015 akan tumbuh sebesar 30%, sehingga capaian penghimpunan zakat tahun depan akan mencapai Rp 3,62 Trilyun. Sementara itu, untuk wakaf uang diperkirakan akan tumbuh sebesar 20 %, sehingga diperkirakan realisasi penghimpunan wakaf uang tahun 2015 adalah sebesar Rp 30 Milyar.”

Menurut Juwaini, meskipun hasil penghimpunan dana dari zakat dan wakaf di tahun 2015 mendatang, bisa mencapai angka seperti yang diperkirakan di atas, namun apabila manajemen pengelolaannya tidak segera diperbaiki, maka kontribusinya terhadap pengembangan ekonomi ummat di tanah air tidak akan maksimal.

Untuk itu, menurut Juwaini, perlu perbaikan yang konkrit dari pengelolaan zakat dan wakaf ini di tanah air, yaitu; peningkatan secara signifikan pemanfaatan zakat dan wakaf untuk sektor-sektor produktif. Kemudian, pemanfaatan dana zakat harus diarahkan kepada bantuan produktif yang meningkatkan pendapatan masyarakat dan kemandirian. Berikutnya, pemanfaatan dana wakaf harus digunakan juga untuk memproduktifkan tanah-tanah wakaf yang belum dioptimalkan sehingga mendorong pergerakan ekonomi dan menghasilkan pendapatan yang mendukung aktivitas sosial di masyarakat. Serta, isu perumahan murah dan terjangkau oleh masyarakat miskin harus mulai dicarikan solusinya

Selanjutnya, menurut Juwaini, dalam rangka menjadikan zakat, infaq/sedekah dan wakaf (Ziswaf) sebagai pendukung pengembangan ekonomi syariah di tanah air, maka langkah-langkah yang diperlukan adalah; pertama, sosialisasi untuk penyamaan persepsi tentang integrasi ZISWAF dalam industri jasa keuangan Islam. ”Sosialisasi diperlukan untuk mengurangi masih adanya pihak-pihak yang belum memahami akan pentingnya integrasi Zakat dalam industri keuangan Islam,” tegas Juwaini.

Langkah berikutnya adalah, pelibatan secara aktif semua komponen pengelola dana sosial dalam berbagai organisasi ekonomi Islam (MES, IAEI) berbagai pemangku kepentingan yang memungkinkan terjadi transfer informasi secara cepat. “Sehingga terjadi kesamaan pandangan, kesamaan rencana dan kesamaan tindakan,” tandas Juwaini.

Kemudian, lanjut Juwaini, penyusunan dan implementasi cetak biru pengembangan keuangan Islam yang memasukkan aspek dana sosial Islam sebagai bagian dari upaya pengembangan lembaga keuangan Islam secara terencana dan terarah.

Dan terakhir, menurut Juwaini. “Penyusunan dan implementasi kebijakan integrasi Ziswaf dalam industri keuangan Islam, yang melibatkan semua komponen yang berkepentingan terhadap pengembangan lembaga.”

Kalau semua langkah itu bisa dilakukan, tentulah zakat, wakaf, maupun infaq/sedekah benar-benar bisa diandalkan dalam rangka pengembangan ekonomi ummat di tanah air yang kita cintai ini. Semoga saja.