Saham Syariah Bertambah Lagi, Terbaru Efek PT Marga Abhinaya Abadi Tbk

Bertambah lagi perusahaan publik yang sahamnya tercatat sebagai efek syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini telah menetapkan saham PT Marga Abhinaya Abadi Tbk sebagai Efek Syariah.

Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK – Nurhaida mewakili Dewan Komisioner OJK dalam surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK baru-baru ini di Jakarta.

Menurut Nurhaida, penetapan di atas berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait penetapan Efek Syariah, yaitu Keputusan Nomor: KEP-30/D.04/2017 tentang Penetapan Saham PT Marga Abhinaya Abadi Tbk sebagai Efek Syariah. Kegiatan usaha utama PT Marga Abhinaya Abadi Tbk adalah bergerak dalam bidang perhotelan dan restoran.

Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.04/2017 tanggal 23 Mei 2017 tentang Daftar Efek Syariah.

Menurut Nurhaida, dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Marga Abhinaya Abadi Tbk.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Nurhaida menambahkan, secara periodik OJK melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.

Review atas daftar efek syariah juga dilakukan jika terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah, demikian Nurhaida.