
Bisnis online yang syariah
Menjalankan bisnis online syariah harus berlandaskan tiga hukum undang-undang perdagangan Islam, yaitu Bay Murabahah, yaitu menjual barang dengan harga modal yang ditambah dengan keuntungan, dan boleh dibayar secara tunai atau ditangguhkan sesuai dengan kesepakatan dengan pembeli. Bay Salam, yaitu kesepakatan untuk mengirimkan pesanan barang begitu pembayaran diterima. Bay Istisna, yaitu sistem pembayaran berdasarkan cicilan, dimana harga barang dibayarkan secara berangsur sesuai dengan kesepakatan, dan nilai pembayaran awalnya lebih kecil dari harga akhir barang tersebut.
Mempersiapkan produk
Barang yang akan Anda jual dapat berupa barang riil, produk digital, dan produk non digital seperti jasa. Cari tahu produk apa yang sesuai dengan hobi atau yang tengah digandrungi masyarakat Indonesia, tentunya produk tersebut tidak boleh melenceng dari prinsip ajaran Islam.
Internet marketing
Bisnis yang akan Anda geluti berada dalam ranah online yang memerlukan pengetahuan tentang internet. Dua hal dimana Anda harus berjibaku mempelajarinya, adalah pembuatan dan traffic website. Ibarat toko pribadi Anda, website adalah tempat dimana Anda menjajakan barang dan jasa yang Anda tawarkan kepada calon pembeli.
Banyak yang tidak memperhatikan halal haramnya berbisnis, hingga terjerembab ke dalam bisnis haram yang menyesatkan. Melalui bisnis online syariah , Anda akan membangun motivasi kejujuran dan menemukan ide dalam menjalankan bisnis-bisnis online yang sesuai dengan syariat Islam dan tentunya menghasilkan lewat internet. Siap meraup rezeki lewat bisnis online syariah?
Sumber:
- http://www.syariahmarketing.com/index.php, diakses pada 30 Maret 2014.
- http://www.infinitypartners.com.sg/infinity/index.php?option=com_content&view=article&id=85&Itemid=75, diakses pada 30 Maret 2014.
- http://myais.fsktm.um.edu.my/9966/, diakses pada 30 Maret 2014.

