Dipenghujung masa jabatan, DPR RI periode 204-2014, masih belum juga merampungkan RUU JPH. MUI berharap agar pihak-pihak terkait dapat mengakomodasi peran MUI dalam menjalankan sertifikat halal.

Salah satu persoalan yang belum diselesaikan dalam RUU JPH ini adalah penentuan lembaga yang akan mengeluarkan sertifikat halal. Pemerintah dan DPR diperkirakan tidak akan melimpahkan kewenangan tersebut kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sedangkan persoalan fatwa halal tetap akan menjadi kewenangan MUI.
Menyikapi persoalan ini, Dewan Pimpinan Pusat MUI dalam konferensi pers yang diadakan di gedung MUI Jakarta, Rabu (10/9/2014), menegaskan bahwa pihaknya mendukung disahkannya RUU JPH. Namun, Direktur LPPOM MUI, Ir Lukmanul Hakim, meminta DPR dan pemerintah sebaiknya tidak terburu-buru mengesyahkan RUU JPH untuk menghindari terjadinya kekeliruan pencantuman pasal-pasal dalam RUU tersebut.
Terlebih saat ini, waktunya sangat terbatas dimana masa jabatan anggota DPR sudah akan segera berakhir.” RUU JPH ini harus rampung tanggal 18 September 2014, dan 20 September anggota DPR akan berangkat ke Arab Saudi mengawal jamaah haji. MUI khawatir pembahasan RUU ini tidak sempurna ada pencantuman pasal-pasal yang keliru,seperti yang pernah terjadi pada UU tentang rokok,” ujar Lukman.
Jika RUU JPH tetap akan disahkan sebagai UU, maka MUI kembali dengan sikapnya bahwa dalam penjaminan produk halal yang terdiri dari penetapan standar, pemeriksaan produk, penetapan fatwa dan penerbitan sertifikat halal, merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak bisa dipisahkan.
Lukmanul menilai, MUI merupakan lembaga yang tepat untuk menjadi eksekutor sertifikasi halal. Karena masalah status kehalalan sebuah produk merupakan tanggung jawab dari ulama. Selain itu, MUI telah pengalaman melakukan sertifikasi halal selama 25 tahun. “Siapapun hendaknya tidak menjadikan masalah halal sebagai alat bargaining dalam perdagangan international karena adanya intervensi politik,” tegasnya.
Sementara Ketua Umum MUI, Drs.H. Amidan, mengatakan MUI telah menjalankan sertifikat halal selama 25 tahun, peran tersebut membutuhkan regulasi berupa pelimpahan wewenang dari Negara kepada MUI yang secara tegas dituangkan dalam RUU JPH.
Amidan berharap agar pihak-pihak terkait dapat mengakomodasi peran MUI dalam menjalankan sertifikat halal. “Sertifikat halal bukan masalah administrasi, tetapi sertifikat yang ada subtansi fatwa tertulis . Oleh karena itu yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal ini adalah ulama, dalam hal ini MUI,” papar Amidan.

