Pemerintah Indonesia masih terus bergiat melelang Sukuk Negara guna memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2014. Pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2014 mendatang, Pemerintah Indonesia kembali berencana melakukan Lelang Penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara berbasis proyek (Project Based Sukuk) yaitu seri PBS005 (reopening) dan PBS006 (reopening). Selain itu juga akan dilelang Sukuk Negara dengan seri SPN-S13022015 (new issuance).

Sementara itu, khusus untuk Sukuk Negara seri SPN-S 13022015 akan jatuh tempo pada 13 Februari 2015 dengan imbalan diskonto, serta underlying asset-nya adalah BMN (Barang Milik Negara) berupa tanah dan bangunan.
Lelang ketiga seri Sukuk Negara tersebut diatas akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai Agen Lelang SBSN. Adapun lelangnya sendiri bersifat terbuka (open auction) menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pada prinsipnya semua pihak, investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya penyampaian bids harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan.
Penerbitan Sukuk Negara seri SPN-S 13022015 akan diterbitkan menggunakan akad ijarah sale and lease back. Sedangkan Sukuk Negara seri PBS005 dan seri PBS006 menggunakan akad ijarah asset to be leased. Penggunaan kedua jenis akad penerbitan SBSN tersebut, telah mendapatkan persetujuan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor B-373/DSN-MUI/X/2009 dan nomor B-234/DSN-MUI/II/2012.
Bertindak sebagai penerbit SBSN seri PBS005 dan seri PBS006 serta Sukuk Negara seri SPN-S 13022015 adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk meneribitkan SBSN.

