Pada pertengahan Juli 2014 pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah mengajukan fatwa surat berharga syariah negara (SBSN) wakalah kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Langkah tersebut pun dinilai dapat lebih menarik bagi investor luar negeri untuk berinvestasi di instrumen sukuk negara.

Sejauh ini, lanjutnya, permintaan fatwa sukuk wakalah baru dilakukan oleh pemerintah. “Kalau korporasi ingin menerbitkan sukuk dengan akad wakalah bisa minta fatwanya ke DSN MUI. Kami juga sudah sounding ke Otoritas Jasa Keuangan mengenai sukuk wakalah,” kata Gunawan.
Dengan jenis sukuk yang semakin beragam tersebut, Gunawan pun mengharapkan akan ada lebih banyak investor yang tertarik. Dalam enam tahun terakhir penerbitan sukuk pemerintah baru terbatas pada sukuk berakad ijarah sale and lease back dan asset to be leased, oleh karena itu penerbitan sukuk berakad wakalah menjadi suatu alternatif dalam penerbitan sukuk negara.
- Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Poin Haji Berkah Tahap 3
- BSI Resmi Naik Kelas Sebagai Persero, Mayoritas Pembiayaan ke Segmen Konsumer dan Ritel
- BCA Syariah Luncurkan BSya Digital Membership Card Ivan Gunawan Prive dan Mandjha
- CIMB Niaga Ajak Nasabah Kelola Gaji dan Finansial dengan Lebih Bijak melalui OCTO
Di pasar keuangan syariah internasional total penerbitan sukuk wakalah (2009-22 November 2013) mencapai 20,8 miliar dolar AS. Indonesia menjadi negara penerbit sovereign sukuk internasional dalam denominasi dolar AS terbesar ketiga di dunia, setelah Uni Emirat Arab dan Qatar.

