Pada pertengahan Juli 2014 pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah mengajukan fatwa surat berharga syariah negara (SBSN) wakalah kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Langkah tersebut pun dinilai dapat lebih menarik bagi investor luar negeri untuk berinvestasi di instrumen sukuk negara.

Sejauh ini, lanjutnya, permintaan fatwa sukuk wakalah baru dilakukan oleh pemerintah. “Kalau korporasi ingin menerbitkan sukuk dengan akad wakalah bisa minta fatwanya ke DSN MUI. Kami juga sudah sounding ke Otoritas Jasa Keuangan mengenai sukuk wakalah,” kata Gunawan.
Dengan jenis sukuk yang semakin beragam tersebut, Gunawan pun mengharapkan akan ada lebih banyak investor yang tertarik. Dalam enam tahun terakhir penerbitan sukuk pemerintah baru terbatas pada sukuk berakad ijarah sale and lease back dan asset to be leased, oleh karena itu penerbitan sukuk berakad wakalah menjadi suatu alternatif dalam penerbitan sukuk negara.
- Meriahkan Iduladha 1447 H, Bank Muamalat Hadirkan Semarak Qurban Muamalat 2026
- Bank Muamalat dan BMM Bangun Musala untuk Penyintas Bencana di Aceh
- CIMB Niaga Resmikan Layanan Berbasis Digital Ask OCTO via OCTO App dan WhatsApp Chat/Call
- BCA Syariah Kolaborasi dengan IPB dan LPPOM, Berikan Pelatihan Kurban Ramah Lingkungan
Di pasar keuangan syariah internasional total penerbitan sukuk wakalah (2009-22 November 2013) mencapai 20,8 miliar dolar AS. Indonesia menjadi negara penerbit sovereign sukuk internasional dalam denominasi dolar AS terbesar ketiga di dunia, setelah Uni Emirat Arab dan Qatar.

