Seiring meningkatnya konsumsi produk halal di dunia international. Muslim Indonesia diharapkan tidak sekedar menjadi pasar, tapi juga menjadi kiblat produk halal.

“Kita harus proaktif dalam perkembangan produk halal dan diharapkan jadi kiblat halal dunia,” kata Machasin dalam sambutannya pada pembukaan International Halal Expo (INDHEX) 2015 di JI Expo Kemayoran, Rabu (30/9).
Terkait dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), Machasin mengatakan, bahwa pemerintah tengah menyiapkan beberapa langkah peraturan dan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)serta Lembaga Penjamin Halal (LPH).
- Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Poin Haji Berkah Tahap 3
- BSI Resmi Naik Kelas Sebagai Persero, Mayoritas Pembiayaan ke Segmen Konsumer dan Ritel
- BCA Syariah Luncurkan BSya Digital Membership Card Ivan Gunawan Prive dan Mandjha
- CIMB Niaga Ajak Nasabah Kelola Gaji dan Finansial dengan Lebih Bijak melalui OCTO
Namun demikian, lanjut dia, sekalipun pemerintah membentuk BPJPH dan LPH, tapi MUI tetap dipercayakan untuk menentukan kehalalan sebuah produk. “Dalam UU JPH, MUI tetap memiliki kewenangan fatwa mengenai jaminan kehalalan sebuah produk dan MUI tetap akan menjalankan tugasnya,” pungkasnya.

