Seiring meningkatnya konsumsi produk halal di dunia international. Muslim Indonesia diharapkan tidak sekedar menjadi pasar, tapi juga menjadi kiblat produk halal.

“Kita harus proaktif dalam perkembangan produk halal dan diharapkan jadi kiblat halal dunia,” kata Machasin dalam sambutannya pada pembukaan International Halal Expo (INDHEX) 2015 di JI Expo Kemayoran, Rabu (30/9).
Terkait dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), Machasin mengatakan, bahwa pemerintah tengah menyiapkan beberapa langkah peraturan dan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)serta Lembaga Penjamin Halal (LPH).
- BCA Syariah Gelar Journalist Writing Competition 2026, Dorong Jurnalis Angkat Cerita Inspiratif Ekonomi Syariah
- CIMB Niaga Gelar Kejar Mimpi FEST 2026, Ajak Generasi Muda “Berani Tersesat, Temukan Mimpimu”
- Transaksi Nirsentuh dan Debit Online Kartu Shar-E Debit Bank Muamalat Terus Meningkat
- Bank Mega Syariah Perkuat Segmen Lifestyle via METRO Modest Fashion Week
Namun demikian, lanjut dia, sekalipun pemerintah membentuk BPJPH dan LPH, tapi MUI tetap dipercayakan untuk menentukan kehalalan sebuah produk. “Dalam UU JPH, MUI tetap memiliki kewenangan fatwa mengenai jaminan kehalalan sebuah produk dan MUI tetap akan menjalankan tugasnya,” pungkasnya.

