UU produk halal
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA. Foto: Istimewa

UU JPH Payung Hukum Hadapi MEA

[sc name="adsensepostbottom"]

 Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) adalah payung hukum bagi umat Islam, terlebih dalam menghadapi persaingan pasar bebas ASEAN.

UU produk halal

Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA. Foto: Istimewa

Mantan Wakil Menteri Agama, Prof. Dr. Nazaruddin Umar, MA mengatakan, pada pemerintahan Susilo Bambang Yuhdoyono (SBY) telah melahirkan banyak UU syariah, salah satunya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). “UU ini payung hukum yang memberikan jaminan halal kepada 80 persen umat Islam Indonesia,” kata Nazaruddin, dalam seminar bertajuk “Mengenal UU JPH” di Universitas Yarsi Jakarta, Senin (15/12).

Ia menuturkan, Australia pernah memprotes karena Indonesia banyak mensahkan UU syariah, bisa menjadi piagam Jakarta. “UU ini lahir bukan karena politik, tapi karena masyarakat bawah menghendaki dan inilah proses demokrasi,” ujarnya.

Ia pun mencontohkan, seperti perbankan syariah, konsumennya justru lebih banyak non-Muslim. Coba kita lihat Sukuk, dengan akumulasi modern yang terlibat lebih banyak non-Muslim. Hanya nama dan sistemnya saja syariah.

Bahkan, tegas Nazaruddin, Paus Johanes Paulus saja mengatakan justeru perlu diapresiasikan perbankan syariah ini, terutama apa yang disebut dengan ekploitasi manusia. Ada prinsip mujarkom musarakah yang harus dikembangkan.”Namanya saja syariah, tapi tidak ada unsur politik praktis yang mengharuskan cuma negara Islam yang mengembangkan sistem ini,” kata Nazaruddin kepada MySharing, usai seminar.

Begitu pula dengan lahirnya UU JPH ini, tidak akan menimbulkan kekhawatiran bagi negara lain. Karena UU ini lahir atas kehendak arus bawah agar ada jaminan hukum. Apalagi masih banyak kepentingan umat Islam yang belum terakomodasi. “Yang terbaik untuk negara ya UU JPH ini,” ujarnya.

Menurutnya, sekalipun UU JPH ini merupakan payung hukum untuk Umat Islam. Namun global halal sudah mendunia, dan produk halal menjadi tren yang tidak dipisahkan dalam kehidupan manusia termasuk non-Muslim. Apalagi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 tinggal di depan mata, tentu perlu benteng hukum menghadapi persaingan dengan negara-negara ASEAN yang tak bisa dibendung. “UU ini akan menjamin produk halal Indonesia menjadi unggulan di pasar bebas Asian,” pungkasnya.