Vaksin Indonesia Sebagian Besar Halal

[sc name="adsensepostbottom"]

Vaksin-vaksin yang ada di Indonesia dipastikan sudah halal, karena diyakini tidak memiliki unsur haram saat mencapai proses akhir pembuatannya.

vaksinnnnAhli vaksinasi, Piprim Yanuarsa memastikan sebagian besar vaksin-vaksin yang ada di Indonesia sudah halal. Menurutnya, perusahaan farmasi di Indonesia yang memproduksi vaksin tidak perlu mengajukan sertifikasi halal ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). “Ya halal karena tidak ada kandungan unsur haram didalamnya. Dan beberapa vaksin di Indonesia sudah menerima sertifikasi halal dari majelis Eropa dan Amerika,” kata Piprim.

Ia juga mengakui hanya dua vaksin yang baru mengajukan sertifikasi halal pada LPPOM MUI, yakni vaksin meningitis. Piprim juga menyakini bahwa vaksin-vaksin yang ada di Indonesia diyakini tidak memiliki unsur haram saat mencapai akhir proses pembuatannya. “Meski dari 14 jenis vaksin ada tiga yang pakai tripsin babi pada proses pembuatannya, namun pada akhir unsur tersebut menghilang dengan proses ultrafiltrasi,” tegasnya. Baca: MUI:Belum Ada Vaksin Imunisasi yang Halal untuk Bayi

Terkait regulasi yang mengharuskan obat-obatan termasuk vaksin untuk mendapat label halal dari MUI, Piprim mengaku tidak sependapat. Menurutnya, sertifikat halal dari MUI hanya untuk makanan dan minuman yang notabenenya terdapat alternatif halalnya. Sedangkan obat-obatan dan vaksin yang penting bagi kesehatan masyarakat belum memiliki alternatif lain. Sehingga vaksin maupun obat-obatan sebenarnya tidak perlu mendapat sertifikasi halal.

Vaksin ini sangat berguna untuk kesehatan tubuh, utamanya anak-anak demi tumbuh kembang masa depannya. Dan vaksin ini dapat digunakan dalam kondisi darurat untuk tujuan kesehatan.“Masalah darurat sudah pernah dibahas oleh Organisasi Konferensi Islam dan memperoleh rekomendasi,” pungkasnya.