Tingginya minat masyarakat terhadap produk halal, ternyata dimanfaatkan oleh segelintir pelaku usaha untuk memalsukan sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Oleh karena itu, masyarakat baik pelaku usaha maupun konsumen diimbau untuk lebih cermat bagi sebelum membeli produk halal. Pastikan bahwa produk atau bahan produksi yang hendak digunakan benar-benar telah bersertifikasi halal MUI,” kata Wakil Direktur Bidang Auditing dan Sertifikasi Halal LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si.
Muti menuturkan, pemalsuan sertifikat halal oleh sejumlah pengusaha nakal dilakukan dengan cara mengganti nama perusahaan pada sertifikat halal yang sah. Padahal, di dalam sertifikat halal yang sah terdapat nomor dan kode rahasia yang sangat spesifik. Nomor dan kode ini hanya terdapat pada perusahaan yang benar-benar memiliki sertifikasi halal secara legal. “ Kalau ada yang mencoba-coba melakukan pemalsuan pasti akan ketahuan,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, beberapa produk bahan baku dari Cina, misalnya, diketahui mencantumkan sertifikat halal palsu untuk mengelabui pengusaha makanan dan minuman yang hendak mengajukan sertifikat halal MUI.
Beberapa produsen dari Cina yang terbukti mencantumkan sertifikasi halal palsu, antara lain Foodchem International Corporation untuk produk collagen casing, Huabei Xinxing, Wuhan Sanjiang, Rephose Dean Chemical, dan Fooding Group Limited.
Adapun di dalam negeri, pemalsuan sertifikasi halal MUI yang telah diungkap adalah digunakannya sertifikasi halal pada sebuah restoran vegertarian di Jakarta. “Pemilik resto mengaku ditipu oleh stafnya yang mengurus sertifikasi halal,” kata Muti.
Dari pengakuan pemilik restoran, lanjut Muti, terungkap bahwa bukannya mengajukan sertifikasi halal ke MUI, si staf yang kini melarikan diri, justru meminjam sertifikasi halal dari perusahaan lain dan mengganti nama dan produk di dalam sertifikasi halal tersebut seolah-olah menjadi sertifikasi halal yang sah di restoran ia bekerja.
Pemalsuan sertifikasi halal MUI juga ditemukan pada sejumlah produk kemasan yang kini sedang dalam proses penyelidikan LPPOM MUI. Untuk memperoleh sertifikasi halal MUI, perusahaan memang diwajibkan mencantumkan daftar bahan baku beserta asal muasal bahan tersebut. Namun ketika diperiksa, nama produsen dan atau produk yang dicantumkan ternyata sertifikasi halalnya palsu. “Dengan adanya temuan seperti itu, pasti permohonan sertifikasi halalnya tidak akan diproses lebih lanjut,” tukasnya.
Oleh karena itu, Muti mengingatkan agar masyarakat baik produsen maupun konsumen lebih berhati-hati dalam memilih produk makanan, minuman dan bahan baku. Pengecekan bisa dilakukan melalui berbagai fasilitas yang telah disediakan oleh LPPOM MUI. Misalnya, melalui majalah Jurnal Halal, Indonesia Halal, Directory, website www. Halalmui.org, atau melalui smartphone android dan blackberry.

