Askrindo Syariah, Penjaminan Syariah Full Fledge Pertama
Potensi pasar penjaminan pembiayaan syariah yang semakin membesar di atas dalam beberapa tahun terakhir itulah, yang menginspirasi induk perusahaan Askrindo Syariah, yaitu PT Asuransi Kredit Indonesia (ASKRINDO) (Persero) untuk bisa masuk ke segmen pasar penjaminan pembiayaan syariah ini, melalui sebuah perusahaan penjaminan yang berbasis syariah dalam bentuk full pledge, yaitu Askrindo Syariah.
“Beberapa tahun terakhir, terlihat perekonomian syariah mulai tumbuh di Indonesia, termasuk perbankan syariahnya. Pemerintah termasuk BI, juga OJK, terihat sangat concerned terhadap perkembangan perbankan syariah di Indonesia, dan banyak membuat kebijakan-kebijakan yang pro syariah. Sehingga pertumbuhan industri perbankan syariah semakin meningkat pesat beberapa tahun terakhir ini, termasuk transaksi pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan syariah juga semakin besar porsinya.
Oleh karena itu, induk perusahaan kami, yakni PT Askrindo, BUMN yang selama ini bergerak di bidang penjaminan konvesional, melihat pertumbuhan perbankan syariah yang pesat ini sebagai suatu peluang bisnis yang besar. Akhirnya, PT Askrindo tergerak untuk berkecimpung di dalam industri penjaminan secara syariah, sehingga kemudian dibentuklah PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah,” jelas Pribadi, yang sejak awal sudah terlibat langsung dalam tim yang menggagas pembentukkan Askrindo Syariah ini.
Lebih lanjut Pribadi, keberadaan Askrindo Syariah ini adalah sebuah keniscayaan. Terlebih dengan belum adanya perusahaan yang secara khusus menangani penjaminan pembiayaan syariah secara full pledge, karena yang baru ada di industri syariah ini, barulah sebuah perusahaan penjaminan pembiayaan syariah yang masih berupa Unit Usaha Syariah (UUS).
Maka, kemudian diluncurkanlah PT Askrindo Syariah pada 26 Februari 2013 sebagai perusahaan penjaminan syariah pertama yang berstatus full pledge, yang pada saat peluncurannya mendapatkan rekor MURI untuk kepeloporannya itu.
“Nah, dengan keberadaan Askrindo Syariah, maka kegiatan transaksi penjaminan pembiayaan syariah dari bank-bank syariah, yang selama ini masih mempercayakan ke perusahaan penjaminan konvensional, yang terhitung sebagai “darurat”, maka sudah menjadi tidak darurat lagi. Terlebih sebelum kami, juga sudah ada perusahaan penjaminan syariah dalam bentuk UUS,” papar Pribadi lagi.

