2015, Danamon Fokus Sektor Mass Market

[sc name="adsensepostbottom"]

Bank Danamon mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada hari ini. Bagaimanakah hasilnya?

DanamonRapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (Danamon) di Jakarta hari ini  (Selasa/7 April 2015) antara lain menyetujui pembayaran dividen tahun buku 2014, perubahan susunan Dewan Komisaris, perubahan dalam beberapa pasal Anggaran Dasar Perseroan untuk penyesuaian dan pemenuhan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Laporan Tahunan, serta Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2014, dan pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Tahunan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.

Pada RUPST Danamon ini menyetujui pembayaran dividen tahun buku 2014 sebesar 30% dari laba bersih (konsolidasi) Perseroan setelah pajak atau kurang lebih Rp 781.205.100.000 yang merupakan sebesar Rp 81,50 per lembar saham. Sedangkan 1% dari laba bersih akan dialokasikan sebagai cadangan umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Sisa dari laba akan dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.

Direktur Utama Danamon – Sng Seow Wah menjelaskan berbagai kebijakan bisnis yang dilakukan Danamon di tahun 2014 lalu. “Pada tahun 2014, Perseroan mulai menerapkan berbagai inisiatif transformasi bisnis untuk menghasilkan perubahan positif yang akan meningkatkan produktivitas serta kualitas layanan terhadap nasabah. Langkah-langkah ini diharapkan akan memperkuat kinerja Perseroan sehingga memiliki pondasi yang kokoh untuk mendukung pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan,” jelas Sng Seow Wah.

Khusus untuk rencana bisnis di tahun 2015, Sng Seow Wah menyatakan optimismenya. “Pada tahun 2015, kami tetap berfokus pada sektor mass market, terutama pada segmen usaha mikro dan pembiayaan kendaraan bermotor,” tegas Sng Seow Wah.

Selain menyetujui pembayaran dividen, RUPST menyetujui pengangkatan Emirsyah Satar sebagai Komisaris (Independen), yang akan berlaku efektif jika pada saat lulus uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).