Pada tahun 2017, seluruh produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal Majelis Ulama Indonesia.

“Sebagai satu-nya lembaga yang memberikan fatwa halal di Indonesia, MUI sanggup memenuhi amanat tersebut. MUI siap, tinggal tunggu peraturan pemerintah saja,” kata Lukman kepada MySharing, di temui di Jakarta, pekan lalu.
Pada dasarnya, kata Lukman, tidak ada kendala berarti bagi MUI untuk melaksanakan isi UU tersebut. Sebab, LPPOM MUI telah berpengalaman selama lebih dari 20 tahun dalam memberikan sertifikat halal.
LPPOM MUI, sangat memungkinkan melakukan hal itu, karena menurutnya telah memiliki sistem yang mapan. Kini, LPPOM MUI juga telah menambah jumlah sumber daya manusia (SDM) menjadi 700 orang, yang sebelumnya hanya 200 orang di seluruh Indonesia. “Kalau melihat kebutuhan, kami akan menambah SDM lebih banyak lagi,” ujar Lukman yang juga menjabat Ketua MUI Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat.
Oleh karena itu, tegas Lukman, MUI optimis mampu melakukan sertifikat halal terhadap semua produk terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam jangka waktu tiga sampai empat tahun ke depan. Namun demikian, kata dia, dengan catatan peraturan turunan yang akan dikeluarkan pemerintah tidak mempengaruhi proses sertifikasi.
Menurutnya, saat ini LPPOM MUI sudah mulai memberikan kemudahaan untuk proses mendapatkan sertifikat halal. Untuk mempercepat proses tersebut sangat diperlukan pengertian dan kerjasama semua pihak, terutama perusahaan-perusahaan yang terdaftar di BPOM.

