3 Saham Syariah Baru Masuk Daftar Efek Syariah

[sc name="adsensepostbottom"]

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  baru-baru ini di Jakarta telah menetapkan tiga saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai efek syariah yang akan masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES).

Ketiga saham syariah baru tersebut adalah saham-saham dari perusahaan PT Jaya Bersama Indo Tbk., PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk., dan PT HK Metals Utama Tbk.

Landasan dari ketiga saham masuk ke dalam DES adalah berdasarkan Keputusan Nomor: KEP-55/D.04/2018 tentang Penetapan Saham PT Jaya Bersama Indo Tbk. sebagai Efek Syariah, Keputusan Nomor: KEP-56/D.04/2018 tentang Penetapan Saham PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk. sebagai Efek Syariah, dan Keputusan Nomor: KEP-58/D.04/2018 tentang Penetapan Saham PT HK Metals Utama Tbk sebagai Efek Syariah.

Adapun PT Jaya Bersama Indo Tbk. sendiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang  perdagangan, industri dan jasa, yang meliputi bidang usaha perdagangan khusus bahan-bahan makanan dan minuman, bidang usaha industri bahan-bahan makanan dan minuman, industri roti dan kue serta catering/jasa boga, restoran/rumah makan dan jasa franschise.       .

Sementara itu PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk. adalah perusahan Produsen makanan dan minuman.

Sedangkan PT HK Metals Utama Tbk.  adalah perusahaan yang memperdagangkan baja ringan untuk memenuhi permintaan dari industri properti, konstruksi dan retail

Dengan dikeluarkannya Keputusan-Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka efek-efek ketiga perusahaan tersebut di atas masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-24/D.04/2018 tanggal 24 Mei 2018 tentang Daftar Efek Syariah.

Dikeluarkannya Keputusan-Keputusan di atas adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh  PT Jaya Bersama Indo Tbk., PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk., dan PT PT HK Metals Utama Tbk.

Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan memang melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.