Meski hadiah bukan yang utama bagi sebuah forum akademisi, Forum Riset Ekonomi Keuangan Syariah (FREKS) III 2015 menyiapkan Rp10 hingga 15 Juta untuk masing-masing pemenang yang berjumlah enam.

Hadiah akan diberikan berupa uang tunai dengan rincian: Rp.15 Juta bagi tiga peneliti madya terbaik dan Rp.10 Juta bagi tiga peneliti muda terbaik. Selain itu juga akan diberikan sertifikat dan plakat penghargaan plus, biaya transportasi dan akomodasi 12 penulis paper unggulan ditanggung panitia pelaksana. Baca juga: Forum Riset Ekonomi Keuangan Syariah Kembali Dibuka
Peneliti muda adalah mereka yang merupakan mahasiswa S1, sarjana S1 , mahasiswa S2, atau setingkat dengan latar belakang profesi apapun. Sedangkan peneliti madya adalah mereka yang bergelar magister S2, mahasiswa S3, doktor atau setingkat dengan latar belakang profesi apapun.
Apa Saja Topiknya?
Peningkatan daya saing industri keuangan syariah menjadi salah satu topik yang ditawarkan dalam Forum Riset Ekonomi Keuangan Syariah (FREKS) III, 2015 di Universitas Indonesia (UI).
Mengambil tema “Menata Sistem Keuangan Syariah Nasional yang Kokoh, Stabil dan Inklusif” forum bergengsi penelitian ekonomi syariah Indonesia yang akan digelar pada 28-29/4 ini telah memberikan panduan topik apa saja yang bisa diambil sebagai paper oleh peserta.
Sesuai dengan tema FREKS III – 2015, topik-topik yang menjadi fokus forum ini mencakup isu keuangan syariah terkini, yaitu: Baca juga: Ini Dia Tema Forum Riset Keuangan Syariah
- Peranan dan kontribusi sektor jasa keuangan syariah dalam pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif
- Financial inclusion, pengembangan UMKM dan kewirausahaan, pengentasan kemiskinan
- Keuangan syariah dan hubungannya dengan stabilitas sistem keuangan, peningkatan kualitas perilaku/ etika dan moralitas ekonomi, good corporate governance, green economy.
- Analisis permasalahan ekonomi, dan keuangan terkini: analisis perundang-undangan dan kerangka hukum keuangan syariah, policy reform, penataan arsitektur dan institusi pendukung sistem keuangan syariah.
- Peran sukuk bagi pembiayaan ekonomi Nasional
- Peningkatan efisiensi dan daya saing, serta inovasi produk dan jasa keuangan syariah (bank, non-bank dan pasar modal)
- Peningkatan efisiensi dan daya saing keuangan syariah indonesia di era keuangan / ekonomi global
- Pemanfaatan teknologi untuk untuk peningkatan efisiensi, akses dan kualitas layanan lembaga keuangan syariah termasuk branchless banking, micro-takaful, SRI sukuk.
- Pengukuran dan identifikasi faktor penyebab inefisiensi dan upaya-upaya peningkatan daya saing usaha jasa keuangan syariah.
- Pengembangan human capital industri jasa keuangan syariah
- Produk dan layanan bersama (cross-sector product) antar lembaga keuangan syariah termasuk dan lembaga ZISW (voluntary sector)
- Pengembangan manajemen risiko, sistem pengawasan kepatuhan syariah dan prudential regulation
- Kajian mengenai permasalahan/isu-isu fikih yang belum terpecahkan untuk pengembangan produk dan instrumen manajemen risiko.
- Risiko-risiko khas perbankan dan keuangan syariah: teknik pengukuran dan mitigasi-nya.
- Meningkatkan kualitas kepatuhan syariah (sharia compliance): teknik pengawasan dan isu-isu terkini.
- Isu terkini terkait industri keuangan syariah non-bank, lembaga keuangan mikro syariah dan pasar modal syariah
- Isu terkait microbanking syariah, takaful (termasuk micro-takaful dan retakaful), gadai syariah, dana pensiun syariah, multifinance dan leasing syariah, reksadana dan sukuk, indeks saham syariah dan benchmark pricing/imbal hasil syariah.
- Pengembangan lembaga penunjang industri jasa keuangan syariah
- Isu terkait permasalahan dan pengembangan BMT, koperasi jasa keuangan syariah, dan pola-pola keuangan mikro syariah lainnya.
- Urgensi Pengembangan Aspek Hukum Bisnis dan Keuangan Syariah
- Pendekatan yuridis implementasi produk-produk keuangan syariah
- Pengembangan akad dan transaksi Syariah dalam inovasi produk keuangan dan bisnis Syariah
- Analisis fatwa dan kompilasi hokum ekonomi Syariah di Indonesia
- Penyelesaian sengketa bisnis dan keuangan Syariah melalui arbitrase maupun pengadilan agama.

