Meski pun dinilai terlambat, pengembangan industri halal Indonesia menjadi acuan standar halal international.

”Kerjasama tersebut merupakan bukti Indonesia menjadi acuan industri halal. Sehingga umat Muslim kemanapun pergi makanan halal dan fasilitas ibadah bisa dengan mudah ditemukan,” kata Osmena kepada MySharing, di kantor MUI Pusat Jakarta, Rabu (4/3).
Ia berharap semoga kerja sama pengembangan industry halal tidak berhenti antara Indonesia dengan Korea, tapi juga bisa dengan negara lain. Ini juga yang harusnya diaplikasikan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang fokusnya tidak sekadar sertifikasi, tapi juga mendorong pembentukan jejaring halal.
- KNEKS dan Atsiri Research Center Universitas Syiah Kuala bekerja sama Mengembangkan Hilirisasi Bahan Baku Halal berbasis Minyak Nilam
- Bank Muamalat Catat Kenaikan Jumlah Transaksi Top Up Kartu Uang Elektronik Hingga 180,52%
- Asosiasi DPLK dan DPLK Syariah Muamalat Inisiasi Sinergi Ekosistem Syariah bagi Sektor Informal
- Bank Muamalat Sukses Raih Dua Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026
Osmena menjelaskan, pentingnya makanan halal untuk Muslim mendorong negara-negara non Muslim seperti Jepang, Korea dan Vietnam untuk mengembangkan industri halal di negara mereka. Jakarta sudah punya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 158 Tahun 2012 tentang Tata Cara Sertifikasi Halal Restoran dan Non Restoran, tapi sayangnya hingga saat ini belum berjalan dengan baik.
Kebijakan gubernur tersebut tentu harus digarap bersama tidak boleh kemudian diabaikan.”Korea, Jepang dan Vietnam sedang menggebu-gebu untuk mempercepat pengembangan industri halal. Jakarta yang sudah ada Pergub halal harus mewujudkannya menjadi Ibu Kota Halal,” ujar Osmena.

