Gerakan wirausaha semakin gencar digaungkan dalam beberapa waktu terakhir. Kini kehadirannya pun tidak hanya terbatas dalam bentuk outlet, namun juga merambah hingga ke bisnis online.

- Maysir (Judi)
Rafiq al-Mishri mendefinisikannya sebagai suatu transaksi yang dilakukan oleh dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu.
- Gharar (Ketidakjelasan)
Imam Syairazi mendefinisikannya sebagai sesuatu yang tidak jelas atau tersembunyi dan hasil akhirnya tidak diketahui. Baca: Tips Menghindari Gharar dalam Transaksi Bisnis Syariah
- Riba
MUI mendefinisikan riba sebagai tambahan tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya. Ini disebut riba nasi’ah.
- Dzulm (Kezaliman)
Meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya atau penganiayaan terhadap pihak lain. Baca Juga: Landasan dan Ciri-ciri Bisnis Online Syariah
- Maksiat
Setiap bentuk pelanggaran terhadap aturan Allah dan Rasul. Berbisnis tidak boleh dengan cara meninggalkan perintah, atau dengan menjalankan hal yang terlarang.
- Ghibn
Penjual memberikan harga yang terlalu mahal dan pembeli tidak tahu harga pasar pada umumnya sehingga pembeli merasa kecewa.
- Ighra’
Merayu dan menjanjikan sesuatu kepada pihak lain dengan suatu hal yang berlebih-lebihan. Baca: Mengenal Apa dan Bagaimana Marketing Syariah
- Kadzib (Bohong)
Dalam berbisnis syariah tidak boleh ada kebohongan dalam transaksi, janji, atau apa pun yang terkait dengan bisnis tersebut.

